Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Sulut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang

Kejati Sulut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang
Tersangka kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang saat dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026). Dok. Kejati Sulut
Intinya Sih
  • Kejati Sulut menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana stimulan pascaerupsi Gunung Ruang 2024.

  • Tiga tersangka langsung ditahan di Rutan Malendeng.

  • Kerugian negara mencapai sekitar Rp 22,7 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Manado, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa (31/3/2026).

Mereka adalah Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj; mantan Pj Bupati Sitaro dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Joy Oroh; Kepala BPBD Sitaro, Joickson Sagune; dan pengusaha sekaligus suami anggota DPRD Sitaro Vany Tamansa, Denny Tondolambung. Tiga dari 4 tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 19.30 WITA.

Joy Oroh yang keluar pertama kali melempar lambaian dan senyuman. "Nanti ya. Silakan tanyakan kepada penyidik saja," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan.

1. Satu tersangka belum ditahan

Konferensi pers kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang Sitaro di Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026). Dok. Kejati Sulut
Konferensi pers kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang Sitaro di Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026). Dok. Kejati Sulut

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng mulai malam ini, sedangkan 1 tersangka belum ditahan. Ia adalah Joickson Sagune yang masih berada di Sitaro.

"Satu belum kami tahan dengan alasan sakit, dan sudah ada surat dokternya," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran.

Rencananya, Joickson akan dipanggil ketika kondisinya sudah membaik. Namun, Kejati Sulut masih belum bisa memastikan waktunya.

2. Kerugian capai Rp 22 miliar

Tersangka kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang saat dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026). Dok. Kejati Sulut
Tersangka kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang saat dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026). Dok. Kejati Sulut

Usai erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada April 2024, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan dana Rp 35.715.000.000 untuk bantuan pascabencana. Bantuan tersebut seharusnya disalurkan BPBD Sitaro kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat erupsi.

Namun, dana bantuan tak kunjung disalurkan hingga pertengahan 2025. Padahal, Joy Oroh yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Sitaro telah menyetujui penyaluran dana sejak Maret 2025.

"Faktanya, dana baru mulai disalurkan pada Juli 2025," kata Zein.

3. Toko sembako salurkan material bangunan

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, saat hendak diperiksa di Kejati Sulut beberapa waktu lalu. Dok. Kejati Sulut
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, saat hendak diperiksa di Kejati Sulut beberapa waktu lalu. Dok. Kejati Sulut

Selain itu, Joickson Sagune juga menunjuk 6 toko dalam pengadaan barang khususnya material bangunan untuk perbaikan rumah warga. Dari 6 toko tersebut, hanya 3 yang merupakan toko material bangunan.

"Salah satunya adalah toko milik Denny Tondolambung yang merupakan toko sembako, bukan toko material bangunan. Sisanya ada juga yang minimarket," tutur Zein.

Denny juga diduga sengaja menahan proses penyaluran material. Akibat peristiwa ini auditor Kejati Sulut menemukan kerugian negara mencapai Rp 22.775.000.000.

Share
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More