Warga Makassar Kini Lebih Mudah Akses Layanan LONTARA+ via Website

- Pemerintah Kota Makassar meluncurkan versi website LONTARA+ agar warga bisa mengakses layanan publik digital tanpa perlu mengunduh aplikasi.
- Seluruh fitur di aplikasi juga tersedia di website, dengan perbedaan pada sistem notifikasi yang tidak real-time di versi web.
- Layanan website sudah dapat digunakan sejak pekan ini, dan pengguna tetap wajib login untuk menjaga validitas data serta akurasi pelaporan.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperluas akses layanan digital LONTARA+ dengan menghadirkan versi website yang dapat diakses masyarakat tanpa harus mengunduh aplikasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan publik berbasis digital agar lebih inklusif dan mudah dijangkau seluruh lapisan warga.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan kehadiran versi website merupakan jawaban atas masukan masyarakat. Warga disebut menginginkan akses layanan yang lebih praktis dan mudah dijangkau tanpa harus mengunduh aplikasi.
"Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna," kata Gita dalam rilis yang dikutip, Jumat (15/5/2026).
1. Fitur aplikasi dan website tetap sama

Gita menjelaskan seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi juga dapat diakses melalui website, termasuk layanan pengaduan masyarakat. Tidak ada perbedaan fungsi antara kedua platform tersebut.
Meski demikian, terdapat perbedaan pada sistem notifikasi. Pada aplikasi mobile, pengguna dapat menerima pembaruan secara real-time, sementara pada versi website pengguna perlu membuka laman untuk melihat informasi terbaru.
"Keunggulan aplikasi memang pada notifikasi yang bisa langsung diterima. Tapi dari sisi aksesibilitas, website jauh lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan," katanya.
2. Sudah bisa diakses sejak pekan ini

Akses website LONTARA+ disebut telah dapat digunakan sejak pekan ini dan akan segera diumumkan secara resmi kepada publik. Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan sosialisasi agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ini sudah bisa digunakan sejak minggu ini. Namun memang belum diumumkan secara luas, dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan secara resmi," kata Gita.
3. Tetap wajib login untuk akses layanan

Untuk mengakses layanan, masyarakat tetap diwajibkan masuk (login) baik melalui aplikasi maupun website. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan validitas data pengguna serta meningkatkan akurasi pelaporan.
"Login tetap diperlukan agar kita dapat mengetahui pengguna yang melakukan pelaporan, sekaligus memastikan data yang masuk valid," katanya.



















