Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bupati Sitaro Non-aktif Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi

Bupati Sitaro Non-aktif Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi
Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut, Rabu (13/5/2026). Dok. Kejati Sulut
Intinya Sih
  • Bupati Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, mengajukan gugatan praperadilan.

  • Chyntia kembali diperiksa oleh Kejati Sulut bersama Plt Bupati Sitaro.

  • Kejati Sulut menegaskan penggunaan auditor internal sah secara hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Manado, IDN Times - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Gugatan ini sudah didaftarkan pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Kami selaku kuasa hukum sudah meneliti dan memang ada beberapa hal yang harus dilakukan upaya hukum," ujar Tim Kuasa Hukum Chyntia, Aji Supriadi, Jumat (15/5/2026).

Hal itu sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga saat ini, tim kuasa hukum juga masih menyusun dokumen yang dibutuhkan.

1. Pertanyakan hasil audit

Ratusan warga dari Pulau Tagulandang mengungsi ke Minahasa Utara di Sulawesi Utara akibat terdampak erupsi Gunung Ruang, Rabu (1/5/2024)/Basarnas Manado
Ratusan warga dari Pulau Tagulandang mengungsi ke Minahasa Utara di Sulawesi Utara akibat terdampak erupsi Gunung Ruang, Rabu (1/5/2024)/Basarnas Manado

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihak Chyntia keberatan dengan hasil audit yang diajukan. Selain nominal Rp 22,7 miliar yang dinilai tidak realistis, Chyntia juga mempertanyakan penggunaan auditor internal Kejati Sulut.

"Padahal dalam UU Tipikor kan dengan tegas menyatakan harus ada hasil audit BPK, termasuk putusan MK yang terbaru," ujar Aji.

Putusan MK yang dimaksud Aji adalah Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga audit yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara. Selain itu, Chyntia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dirinya yang tidak jelas.

2. Diperiksa kembali

Kerumunan orang di dalam gedung Kejati Sulut, beberapa mengenakan pakaian merah dan masker, dikelilingi wartawan yang memegang ponsel dan mikrofon.
Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut, Rabu (13/5/2026). Dok. Kejati Sulut

Aji membenarkan bahwa Rabu Chyntia kembali mendatangi Kejati Sulut untuk diperiksa terkait kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024. Saat itu, ia diperiksa bersama Plt Bupati Sitaro, Heronimus Makainas.

"Ada 40 pertanyaan yang diajukan. Nanti akan dilanjutkan lagi (pemeriksaannya)," tutur Aji.

Namun, pertanyaan yang diajukan sama seperti sebelum-sebelumnya. Ia sendiri belum bisa memastikan kapan Chyntia akan kembali dipanggil.

3. Hasil audit sah

Tiga pejabat Kejati Sulut mengenakan seragam dinas cokelat saat konferensi pers kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang Sitaro.
Konferensi pers kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang Sitaro di Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026). Dok. Kejati Sulut

Kejati Sulut menegaskan bahwa penggunaan auditor internal dalam penghitungan dan penetapan kerugian negara sah. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menegaskan bahwa hal itu masih dalam koridor putusan MK yang baru.

"Cuma kadang orang tidak membaca secara lengkap," tuturnya.

Meski auditor berasal dari internal institusi, kinerjanya tetap di bawah pengawasan BPKP. Mekanisme tersebut juga sudah dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More