Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Makassar, 7 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Makassar, 7 Orang Ditangkap
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,45 kilogram (kg) jaringan internasional Malaysia-Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya Sih
  • Polisi Makassar membongkar jaringan sabu internasional Malaysia-Makassar seberat 1,45 kg senilai Rp2,7 miliar dan menangkap tujuh tersangka, sementara satu warga Malaysia masih buron.
  • Para pelaku menyelundupkan sabu lewat jalur udara dengan modus disembunyikan di ikat pinggang serta memasarkan barang haram itu melalui akun Instagram bernama Cumabuatscrol.
  • Dari penggerebekan di apartemen Panakkukang, polisi menyita 1,125 kg sabu yang rencananya akan diedarkan di Sulawesi Selatan dan menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,45 kilogram (kg) jaringan internasional Malaysia-Makassar. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka masing-masing berinisial PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP. Sementara satu warga negara Malaysia bernama Mualeer Kafur alias Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pemasok sabu dari Malaysia ke Makassar.

1. Sabu diselundupkan lewat jalur udara

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana. (IDN Times/Darsil Yahya)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana. (IDN Times/Darsil Yahya)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan para pelaku menjemput sabu tersebut di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sebelum diedarkan di Makassar. Modus yang digunakan yakni menyelundupkan sabu ke dalam ikat pinggang agar lolos pemeriksaan bandara.

“Modusnya adalah narkotika ini ditaruh di ikat pinggang dan itu lolos melalui jalur bandara,” kata Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).

Dalam rilis tersebut, Arya didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febryantara, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, dan Kasi Propam Kompol Ramli. Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 20 April hingga 12 Mei 2026.

Kasus bermula saat polisi menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN di sebuah rumah kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada 20 April 2026. Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Dari pengungkapan itulah kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ujarnya.

2. Sabu dijual melalui akun Instagram

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,45 kilogram (kg) jaringan
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,45 kilogram (kg) jaringan internasional Malaysia-Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Polisi kembali melakukan penangkapan pada 23 April 2026 terhadap dua pelaku berinisial SN dan DD di sebuah indekos di Jalan Panjaitan, Kecamatan Tanjung Pinang. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 200 gram.

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 200 gram,” ujar Arya.

Selanjutnya, pada 9 Mei 2026, Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap seorang kurir sabu berinisial MIS di kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi menyita sabu seberat 125 gram dalam penangkapan tersebut.

Arya mengungkapkan para pelaku memasarkan sabu melalui akun Instagram bernama Cumabuatscrol. Para kurir bertugas menjemput dan mengantar sabu ke lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola akun tersebut.

“Setiap pengantaran barang, pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp35 ribu per gram,” tuturnya.

3. Polisi sita 1,125 kilogram sabu di apartemen

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,45 kilogram (kg) jaringan
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,45 kilogram (kg) jaringan internasional Malaysia-Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni TR dan MRP, yang diduga menjadi operator akun Instagram Cumabuatscrol. Keduanya ditangkap pada 12 Mei 2026 di sebuah apartemen di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Apartemen tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan sabu. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,125 kilogram.

“Barang bukti sabu yang diamankan pada pelaku seberat 1,125 kilogram,” kata Arya.

Menurut Arya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Palopo dan Takalar. Polisi mengklaim pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.700 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, nilai penghematan biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp26,1 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada estimasi biaya rehabilitasi sebesar Rp3 juta per orang.

“Kita memperkirakan ini bisa merusak potensi masyarakat apabila ini sempat beredar. Itu kurang lebih 8.700 jiwa yang akan rusak. Potensi penghematan keuangan negara dari barang bukti yang kami sita kurang lebih Rp26,1 miliar,” bebernya.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More