Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Sadis Tebas Remaja di Makassar

Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Sadis Tebas Remaja di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (tengah) saat memperlihatkan barang bukti kasus geng motor brutal, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Polisi Makassar menangkap lima anggota geng motor yang menyerang remaja di Jalan Abubakar Lambogo, menyebabkan korban berusia 13 tahun terluka parah akibat tebasan parang.
  • Penyerangan terjadi saat korban dan teman-temannya nongkrong dini hari, ketika para pelaku datang membawa senjata tajam dan busur lalu menyerang secara brutal hingga korban terjatuh dan terluka.
  • Lima pelaku telah ditahan sementara dua lainnya masih buron; mereka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar telah menangkap lima anggota geng motor yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap sekelompok remaja di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam penyerangan brutal itu, seorang anak berinisial H (13) terluka parah akibat ditebas parang.

Adapun lima terduga pelaku masing-masing berinisial FGI (19), bekerja sebagai buruh bangunan, MYM (20), bekerja sebagai buruh bangunan, MA (18) seorang buruh harian, AF (19) wiraswasta, dan MR (18) seorang mahasiswa.

1. Dua pelaku masih buron

Barang bukti kasus geng motor brutal di Makassar, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti kasus geng motor brutal di Makassar, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ada di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dan di Kompleks Perumahan Kodam, Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

"Awal penyelidikan tertangkap 2 orang, Alhamdulillah hari ini sudah tertangkap sebanyak 5 orang pelaku," ucap Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/6/2026).

Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Ada dua lagi yang belum tertangkap, sementara kami kejar, sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu (ditangkap)," tegasnya.

2. Kronologi penyerangan hingga korban ditebas

Barang bukti kasus geng motor brutal di Makassar, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti kasus geng motor brutal di Makassar, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Arya menjelaskan kronologi penyerangan. Saat itu, korban berinisial H (13) sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan di Abubakar Lambogo, pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat sedang asyik nongkrong, tiba-tiba para pelaku yang membawa senjata tajam dan anak panah busur datang menyerang korban.

"Lalu datanglah sekelompok geng motor ini dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan parang," ungkap Arya.

Korban dan teman-temannya panik dan berusaha menyelamatkan diri dari serangan para pelaku. Nahas, korban terjatuh saat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Namun korban terjatuh sehingga terkena sabetan senjata tajam bagian punggung yang saat ini tengah berada di rumah sakit," ungkapnya.

3. Terancam 9 tahun penjara

Hilal korban begal dirawat di RSUD Daya Makassar. Dok. RSUD Daya
Hilal korban begal dirawat di RSUD Daya Makassar. Dok. RSUD Daya

Arya menambakan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam. Salah satu teduga pelaku, FGI mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan penebasan terhadap korban menggunakan sebilah parang berkali-kali .

"Mereka semua mengakui ada yang membawa senjata tajam, ada yang membawa busur," tutur Arya.

Sementara barang bukti yang turut disita yakni sebilah parang, dua anak panah, satu buah ketapel, satu buah helm, dan dua unit sepeda motor.

"Untuk pada pelaku kita kenakan pasal 80 Junto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan pasal 262 nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More