Operasi Patuh Berlangsung Dua Pekan, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

- Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan angka pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
- Penegakan hukum berbasis digital melalui sistem ETLE menjadi fokus utama, dengan sasaran pelanggaran seperti pelat nomor tidak sesuai, penggunaan ponsel saat berkendara, dan melawan arus.
- Operasi ini juga menekankan edukasi keselamatan berkendara serta imbauan bagi masyarakat agar melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.
Makassar, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Melalui operasi tahun ini, Polri menitikberatkan penegakan hukum berbasis digital menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah tersebut sejalan dengan upaya modernisasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang lebih transparan dan akuntabel.
1. Penegakan hukum berbasis ETLE jadi prioritas

Dalam keterangan resmi Divisi Humas Polri, penindakan selama Operasi Patuh 2026 difokuskan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE. Salah satu sasaran utama adalah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, ditutup, dimodifikasi, atau sengaja disamarkan sehingga tidak dapat terbaca kamera pengawas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Patuh tahun ini mengedepankan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. "Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE," kata Aries dalam keterangan resmi Polri.
Selain pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berbagai pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
2. Digelar selama 14 hari di seluruh Indonesia

Korlantas Polri menyebut Operasi Patuh 2026 dilaksanakan secara nasional mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Kegiatan ini mengombinasikan pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, operasi tidak hanya berisi penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Sejumlah daerah bahkan menegaskan bahwa kegiatan akan mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif sebelum tindakan hukum dilakukan.
3. Masyarakat diimbau patuhi aturan lalu lintas

Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. Pengendara juga diminta menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia. Dengan dukungan ETLE yang semakin luas, Polri berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat terus meningkat.


















