Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD Dinilai Terlalu Lemah, ADKASI Desak Revisi UU Pemda

Kota Makassar
DPRD Dinilai Terlalu Lemah, ADKASI Desak Revisi UU Pemda
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Share Article

Makassar, IDN Times - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Desakan itu disampaikan Ketua Umum ADKASI, Siswanto, saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).

Revisi aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat otonomi daerah sekaligus mengembalikan posisi DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan efektif terhadap kepala daerah.

1. ADKASI Soroti Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Siswanto mengatakan revisi UU Pemerintahan Daerah menjadi penting untuk menentukan arah pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang ideal. Salah satu persoalan yang disoroti adalah lemahnya posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.

“Momentum revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini akan menentukan arah bangsa, termasuk penguatan otonomi daerah. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, kita menganut otonomi daerah yang seluas-luasnya. Itu adalah amanat konstitusi,” ujar Siswanto.

Ia menilai DPRD dan kepala daerah seharusnya berada dalam posisi sebagai mitra yang sejajar. Namun, dalam praktiknya, posisi DPRD justru dinilai semakin lemah.

“Kami mengusulkan penguatan kelembagaan DPRD. DPRD seharusnya menjadi pengawas kepala daerah yang paling efektif. Tetapi dalam praktiknya, kami menjadi subordinat, menjadi patron dan klien kepala daerah. Akibatnya fungsi pengawasan tidak maksimal,” katanya.

2. DPRD Disebut Hanya Jadi Stempel Kebijakan Kepala Daerah

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Siswanto bahkan menyebut DPRD saat ini berisiko hanya menjadi pelengkap dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Ia menilai keterbatasan dukungan anggaran turut memengaruhi kemampuan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau kami tidak diberi anggaran, bagaimana bisa menjalankan pengawasan? DPRD menjadi lemah, hanya menjadi stempel kebijakan kepala daerah dan seolah-olah kelasnya hanya setingkat organisasi perangkat daerah,” tegasnya.

Menurutnya, lemahnya mekanisme pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Beberapa sektor yang dinilai rawan antara lain mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta penerbitan perizinan.

Karena itu, ADKASI mendorong revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat mempertegas hubungan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3. ADKASI Soroti Tingginya Biaya Politik

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Selain memperkuat kelembagaan DPRD, Siswanto menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum.

Ia juga mengatakan bahwa, perbaikan sistem politik juga penting dilakukan, mulai dari proses rekrutmen di internal partai politik hingga mekanisme pemilihan kepala daerah dan DPRD.

“Proses rekrutmen di internal partai politik harus diatur kembali. Tata cara pemilihan juga harus diperbaiki supaya biaya politik tidak terlalu tinggi, baik untuk kepala daerah maupun DPRD. Kalau sistemnya tidak dibenahi, persoalan yang sama akan terus berulang,” ujarnya.

ADKASI juga mengusulkan perubahan tata kelola kegiatan DPRD agar lebih berorientasi pada penyusunan kebijakan publik. Siswanto meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ia juga mendorong penerapan sistem hibrida dalam sejumlah kegiatan DPRD untuk meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

4. KPK Dukung Revisi UU Pemerintahan Daerah

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Sementara itu, Ketua KPK RI Komjen Pol Setyo Budiyanto menyatakan dukungannya terhadap pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, DPRD memiliki ruang konstitusional untuk mengusulkan perubahan regulasi tersebut melalui pemerintah maupun DPR RI.

“Bagaimana supaya UU Nomor 23 Tahun 2014 ini direvisi. Tentunya DPRD mengajukan kepada pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif. Kalau tidak bisa melalui pola itu, masih ada mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Setyo.

Ia menegaskan setiap perubahan regulasi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan begitu, revisi yang dilakukan dapat menghasilkan sistem pemerintahan

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More