KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus jika Ada Intervensi

- KPK membuka peluang mengambil alih kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah jika ditemukan hambatan serius atau intervensi dari pihak tertentu dalam proses penyidikan.
- Wakil Ketua KPK Johannis Tanak menegaskan pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan bila ada kendala signifikan, seperti penyidikan berlarut-larut atau campur tangan politik dan birokrasi.
- KPK meminta publik mempercayakan penanganan kasus kepada Polri dan Kejaksaan, sambil tetap melakukan pemantauan serta koordinasi jika muncul indikasi intervensi yang menghambat proses hukum.
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD, yang meminta KPK mengambil alih perkara tersebut.
1. Pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan sembarangan

Johannis mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang tengah ditangani penyidik Polri maupun kejaksaan. Namun, pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Ada syarat-syaratnya. Ketika dalam melakukan penyidikan ada hambatan, kemudian disampaikan kepada kami," ujar Johannis usai menjadi pemateri dalam Rakorwil Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).
Johannis menjelaskan, penyidik Polri maupun kejaksaan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Dari SPDP tersebut, KPK dapat melakukan monitoring dan supervisi terhadap perkara yang sedang berjalan.
"KPK memantau, memonitor, dan melakukan supervisi. Misalnya, kenapa perkara ini sudah lama belum diputus atau kenapa penyidikannya sudah satu tahun belum serahkan perkaranya ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan" tuturnya.
2. Jika ada intervensi, KPK bisa ambil alih

Menurutnya, jika proses penyidikan berjalan terlalu lama, KPK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui penyebabnya. Johannis mengatakan, KPK dapat mengambil alih perkara apabila ditemukan hambatan serius, termasuk dugaan intervensi dari pihak tertentu.
"Kalau disebabkan adanya intervensi pihak ketiga, siapa dia, apakah dari lembaga politik atau pemerintah, kalau itu terjadi maka kita minta mengambil alih perkara itu untuk kita tangani," bebernya.
Namun, Johannis menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah saat ini masih berjalan sesuai prosedur. Karena itu, KPK belum memiliki alasan untuk mengambil alih perkara tersebut.
"Tapi kalau perkara itu sudah dilaporkan SPDP-nya dan sudah terlaksana dengan baik sesuai prosedur yang berlaku, kita tidak boleh mengambil alih," tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pengambilalihan perkara baru dapat digunakan apabila penanganan kasus berlarut-larut selama bertahun-tahun atau terdapat dugaan intervensi politik maupun birokrasi.
"Kalau itu terjadi maka kita ambil alih," ujarnya.
3. KPK minta penanganan kasus dipercayakan kepada Polri dan Kejaksaan

Johannis meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum yang saat ini menangani perkara tersebut.
Menurutnya, tidak ada batas waktu pasti dalam proses penyidikan apabila tersangka tidak ditahan.
Namun, apabila tersangka ditahan, penyidik memiliki batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara.
"Kalau tersangkanya ditahan, ada 20 hari pertama, kemudian 40 hari. Itu sudah harus selesai berkas-berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada kejaksaan," jelasnya.
Ia menambahkan, KPK akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Jika nantinya ditemukan hambatan yang membuat kasus tidak kunjung selesai, KPK akan berkoordinasi untuk mengetahui penyebabnya.
"Apakah ada intervensi politik atau intervensi pihak eksekutif atau pihak ketiga sehingga perkara itu tidak bisa naik? Nah, itu baru kita ambil alih," katanya.
Namun, jika Polri dan kejaksaan masih mampu menangani perkara tersebut sesuai aturan hukum, KPK memilih untuk tidak mengambil alih.
"Kita harus percaya bahwa mereka mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menangani perkara ini dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.



















