Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diduga Mabuk, Polisi di Manado Tabrak Warga hingga Tewas

Diduga Mabuk, Polisi di Manado Tabrak Warga hingga Tewas
Konferensi pers kecelakaan lalu lintas di Jalan Boulevard II, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/4/2026). Dok. Humas Polresta Manado
Intinya Sih
  • Seorang polisi bernama Muhammad Yusril Dirga Manoppo ditetapkan sebagai tersangka.

  • Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan warga.

  • Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman enam tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Manado, IDN Times - Seorang polisi bernama Muhammad Yusril Dirga Manoppo (22) menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.

Peristiwa tersebut menyebabkan pengemudi sepeda motor bernama Yosua Leonard Rawung (25) terluka, dan penumpangnya, Jack Nicolaas (35) tewas. Hal ini diungkapkan Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Irham menyebut bahwa keduanya baru selesai makan di sebuah rumah makan saat itu. "Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba keduanya ditabrak oleh tersangka yang mengendarai Toyota Avanza dari arah belakang," tuturnya.

1. Tersangka melarikan diri

Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor. (pexels.com/Valentin Sarte)
Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor. (pexels.com/Valentin Sarte)

Akibat peristiwa tersebut, baik Yosua maupun Jack terpental ke badan jalan. Keduanya masih sempat dilarikan ke RSUP Prof Dr dr RD Kandou.  

Sayangnya, Jack mengembuskan napas terakhir di rumah sakit. Usai menabrak, tersangka justru langsung melarikan diri. 

Tak tinggal diam, warga sekitar langsung mengejar Yusuf hingga ke indekos seorang temannya tak jauh dari lokasi kejadian. Ia juga sempat diinterogasi warga dan mengaku dalam keadaan mabuk. 

2. Selidiki kemungkinan konsumsi alkohol

Petugas Polresta Manado memaparkan foto-foto kecelakaan lalu lintas dalam konferensi pers di kantor Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Konferensi pers kasus kecelakaan lalu lintas selama sepekan di Polresta Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/4/2026). Dok. Humas Polresta Manado

Irham pun masih akan menyelidiki pengakuan Yusril yang mengaku mabuk. Namun, ia mengakui bahwa tersangka membawa kendaraan dengan tidak wajar.

"Karena memang tersangka lalai dan tidak bisa mengemudikan kendaraan dengan wajar. Namun, hal itu masih akan kami dalami," jelas Irham.

3. Hadapi sanksi internal

Kapolresta Manado memegang foto mobil rusak saat konferensi pers kasus kecelakaan lalu lintas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, saat konferensi pers kasus kecelakaan lalu lintas selama sepekan di Polresta Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/4/2026). Dok. Humas Polresta Manado

Yusuf dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 12.000.000.

Selain proses pidana umum, Yusuf juga harus berhadapan dengan sanksi internal. Kini ia ditahan oleh Bid Propam Polda Sulut.

"Yang bersangkutan juga berhadarpan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More