- Jika NTP di atas 100, berarti petani mengalami surplus. Harga produksi mereka naik lebih besar dibandingkan kenaikan biaya hidup dan modal kerja.
- Jika NTP sama dengan 100, berarti petani mencapai titik impas.
- Jika NTP di bawah 100, berarti petani mengalami defisit karena harga jual hasil tani lebih rendah dibanding biaya yang harus mereka keluarkan.
Daya Beli Terjaga, NTP Sulawesi Selatan Bertahan di Level 119,10

Makassar, IDN Times – Memasuki awal tahun 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan membawa kabar baik mengenai kondisi kesejahteraan petani di wilayah ini. Berdasarkan rilis terbaru pada Senin (5/1/2026), Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Selatan pada Desember 2025 tercatat berada di level yang stabil.
Data BPS menunjukkan bahwa NTP Sulsel berada di angka 119,10. Angka ini menunjukkan bahwa secara umum, daya beli petani di Sulawesi Selatan masih dalam kondisi yang cukup baik dan terjaga.
1. Apa itu Nilai Tukar Petani (NTP)?

Buat kamu yang masih asing dengan istilah ini, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib).
Sederhananya, NTP adalah indikator untuk mengukur kemampuan tukar dari produk yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang mereka konsumsi, termasuk biaya untuk modal produksi.
Dengan angka 119,10, artinya petani di Sulawesi Selatan secara rata-rata masih menikmati keuntungan atau surplus dari hasil usahanya.
2. Sektor perkebunan rakyat jadi yang paling "cuan"

Jika dibedah lebih dalam, tidak semua subsektor memiliki angka yang sama. Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat menjadi bintang utama dengan angka NTP mencapai 144,71. Tingginya angka ini menunjukkan nilai tawar produk perkebunan di Sulsel sangat kuat di pasar.
Selain perkebunan, beberapa subsektor lainnya juga mencatatkan angka di atas 100, yakni Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 124,71, Subsektor Perikanan sebesar 115,13, Subsektor Tanaman Pangan sebesar 112,19, serta Subsektor Peternakan yang berada di angka 109,99.
3. NTUP juga mengalami kenaikan signifikan

Selain NTP, BPS juga mencatat kenaikan pada Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP). Berbeda dengan NTP, NTUP hanya membandingkan harga yang diterima petani dengan biaya produksi dan penambahan barang modal (tanpa menghitung biaya konsumsi rumah tangga).
Pada Desember 2025, NTUP Sulawesi Selatan naik sebesar 0,68 persen menjadi 124,55. Kenaikan ini didorong oleh menguatnya tiga subsektor utama, yaitu Hortikultura yang naik drastis 7,38 persen, diikuti oleh Perkebunan Rakyat naik 2,26 persen, dan Peternakan yang naik 1,61 persen.
Stabilitas angka NTP ini memberikan sinyal bahwa ekonomi di tingkat perdesaan Sulawesi Selatan masih bergerak positif di penghujung tahun 2025. Meskipun ada fluktuasi di subsektor tanaman pangan dan perikanan yang sedikit terkontraksi, secara akumulatif, kesejahteraan petani Sulsel masih menunjukkan tren yang optimis.
Kondisi ini diharapkan dapat terus terjaga di tahun 2026, mengingat Sulawesi Selatan merupakan salah satu lumbung pangan nasional yang sangat mengandalkan sektor pertanian sebagai penggerak ekonomi utamanya.


















