Ludahi Kasir Toko, Eks Dosen UIM hanya Disanksi Penurunan Pangkat ASN

- Sanksi penurunan pangkat dari IV/C ke IV/B diberikan kepada eks dosen UIM Amal Said.
- LLDikti Wilayah IX menyebut sanksi tersebut sebagai hukuman sedang karena pelanggaran etika.
- Amal Said diparkir di LLDikti sambil dicarikan kampus yang siap menerimanya setelah diberhentikan dari UIM.
Makassar, IDN Times - Eks dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM) Amal Said yang ludahi kasir toko swalayan, hanya dijatuhi sanksi administratif oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog (Kemdiktisaintek).
1. Penurunan pangkat satu tingkat

Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat satu tingkat, dari golongan IV/C menjadi IV/B. Hukuman tersebut dinilai sebagai sanksi tertinggi yang bisa dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran etika.
“Keputusannya sudah keluar. Kami memberikan sanksi penurunan pangkat dari golongan IV/C (4C) turun ke IV/B (4B),” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, Andi Lukman kepada IDN Times, melalui sambungan telepon, Senin (5/1/2026).
2. LLDikti Wilayah IX sebut itulah sanksi tertinggi

Menurut Lukman, pelanggaran yang dilakukan eks dosen UIM tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran etika. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi tersebut masuk dalam kategori hukuman sedang.
“Iya, itu pelanggaran etika dan itulah sanksi tertinggi yang bisa diberikan. Dalam aturan disiplin pegawai, itu termasuk hukuman sedang,” jelasnya.
3. Amal Said diparkir di LLDikti sambil dicarikan kampus yang siap menerimanya

Lukman menegaskan, pelanggaran etika tidak dapat dikenai hukuman berat seperti pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan hanya sebatas penurunan golongan pangkat.
“Tidak bisa sanksi berat (dipecat sebagai ASN) Untuk pelanggaran etika, sanksi paling maksimal adalah hukuman sedang berupa penurunan pangkat,” ucapnya.
Pasca diberhentikan dari Universitas Islam Makassar, Amal Said untuk sementara ditempatkan di kantor sambil menunggu penugasan selanjutnya. LLDikti juga akan mencarikan perguruan tinggi lain yang bersedia menerima yang bersangkutan.
“Sementara ditempatkan saja di kantor. Nanti akan dicarikan perguruan tinggi yang mau menerima,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, Andi Lukman, memastikan bahwa sanksi terhadap Amal Said, eks dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang viral usai meludahi kasir toko swalayan, sudah diputuskan secara internal.
Namun demikian, keputusan tersebut belum diumumkan ke publik karena masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Kami sudah mengambil keputusan, sanksinya sudah ada. Tapi masih dikonsultasikan ke kementerian dulu,” ujar Andi Lukman saat dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).


















