Isu Perusahaan Israel di Lutra, Gubernur Sulsel: Tak Ada Izin Daerah

- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan tidak ada izin daerah bagi perusahaan berafiliasi Israel untuk berinvestasi di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk proyek panas bumi di Luwu Utara.
- Pemerintah provinsi menegaskan kewenangan perizinan panas bumi berada di tangan pemerintah pusat, dan akan meminta evaluasi ulang jika izin dikeluarkan tanpa koordinasi daerah.
- DPMPTSP Sulsel memastikan belum pernah mengeluarkan izin investasi terkait proyek geothermal tersebut, sementara pembangunan jalan ke Seko disebut murni dari APBD dan APBN, bukan bagian proyek panas bumi.
Makassar, IDN Times - Isu rencana investasi panas bumi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memicu sorotan publik. Nilai investasi yang disebut mencapai Rp1,5 triliun dengan potensi kapasitas listrik 30 megawatt menjadi perhatian, terlebih karena perusahaan yang terlibat disebut memiliki afiliasi dengan Israel.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel. Menurutnya, tidak ada perusahaan dengan afiliasi tersebut yang diizinkan berinvestasi di wilayah Sulawesi Selatan.
"Prinsipnya tidak ada izin untuk perusahaan apa pun yang berafiliasi Israel untuk berinvestasi di Sulsel. PTSP kami tidak akan mengeluarkan izin," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/2/2026).
1. Izin panas bumi kewenangan pemerintah pusat

Menurut Sudirman, kewenangan perizinan pengusahaan panas bumi berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi, kata dia, tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan izin proyek panas bumi.
"Jika itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka kita akan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang," katanya.
2. Jalan ke Seko disebut tak terkait proyek panas bumi

Sudirman juga meluruskan informasi yang mengaitkan proyek panas bumi dengan pembangunan infrastruktur di Luwu Utara, termasuk jalan menuju Kecamatan Seko. Pembangunan jalan tersebut, kata dia, telah direncanakan sejak periode sebelumnya dan bersumber dari APBD serta APBN.
"Terkait pembangunan jalan di Seko sudah direncanakan sejak periode kami sebelumnya dan murni dari APBD dan APBN. Jadi tidak terkait dan itu hoaks," jelasnya.
3. DPMPTSP Sulsel klaim tak pernah keluarkan izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, menyampaikan hal senada. DPMPTSP Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin atas investasi perusahaan geothermal di Luwu Utara.
"Perizinan terkait proyek panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di Pemprov Sulsel tidak ada proses perizinan terkait proyek tersebut," ungkapnya.
4. Profil perusahaan dan rencana eksplorasi

PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak usaha dari Ormat Technologies, Inc., perusahaan energi terbarukan yang bermarkas di Amerika Serikat dan memiliki sejarah pendirian di Israel. Perusahaan ini bergerak di bidang pengembangan, eksplorasi, dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
PT Ormat Geothermal Indonesia disebut tengah mengajukan izin eksplorasi panas bumi di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara. Rencana awal mencakup pengeboran tiga sumur kecil sebagai bagian dari studi eksplorasi yang dirancang sejak 2024.
Secara global, Ormat Technologies telah lama mengoperasikan lapangan panas bumi di Amerika Serikat dan dikenal sebagai salah satu perusahaan yang fokus pada pengembangan energi panas bumi. Di Indonesia, perusahaan ini terlibat dalam proyek panas bumi Sarulla di Sumatera Utara melalui konsorsium Sarulla Operation Limited bersama Medco, Itochu Corporation, dan Kyushu Electric Power Company.

















