Rentan Dikuasai, Puluhan Ribu Aset Pemda di Sulsel Belum Bersertifikat

- Sebanyak 27.969 bidang tanah milik Pemda di Sulawesi Selatan belum bersertifikat, membuat aset daerah rawan dikuasai pihak lain dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan.
- KPK menyoroti tiga fokus pencegahan korupsi, yaitu peningkatan layanan publik, pengelolaan barang milik daerah berupa tanah, serta optimalisasi pendapatan daerah.
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat sertifikasi aset agar tidak hilang akibat persoalan dokumen maupun sengketa lahan.
Makassar, IDN Times - Ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan masih belum mengantongi sertifikat. Angkanya mencapai 27.969 bidang, tersebar di kabupaten dan kota.
Data tersebut mencuat dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
"Saya koreksi yang pertama biar nggak salah kutip, bukan 26 ribu bidang bermasalah tapi 26 ribu bidang belum bersertifikat," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam sesi wawancara.
1. Aset tanpa sertifikat rawan dikuasai pihak lain

Tanpa sertifikat, posisi aset dinilai rawan. Status kepemilikan bisa diperdebatkan, penguasaan fisik berpotensi berpindah, hingga membuka celah praktik yang merugikan daerah.
"Tanah nggak dikuasai dan nggak dimanfaatkan sama pemerintah nah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau mungkin swasta nah, itu kan korupsi juga kalau ada transaksi dengan pihak pejabat," kata Edi.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi titik awal potensi kehilangan aset. Tanah yang tidak tercatat secara hukum berisiko lepas dari penguasaan pemerintah daerah.
Situasi ini juga berdampak pada keuangan daerah. Aset yang belum bersertifikat belum bisa dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan.
2. KPK fokus pada tiga sektor pencegahan korupsi

Dari sisi lain, salah satu program pencegahan yang dijalankan KPK berfokus pada peningkatan pelayanan publik. Program ini mencakup tiga poin utama.
Poin pertama mencakup layanan publik, khususnya pelayanan kepada masyarakat melalui perizinan dan hal lain yang berkaitan dengan pertanahan. Poin berikutnya meliputi barang milik daerah berupa tanah serta poin ketiga yakni aspek pendapatan.
Tiga program tersebut, kata Edi, menjadi fokus pendampingan dari KPK. Tujuan utamanya untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Karena kita tahu atau mungkin semua juga paham bahwa salah satu bentuk korupsi itu adalah satu adalah pendapatan. Pendapatan memang sengaja nggak masuk tapi diambil, nah itu korupsi kan," katanya.
3. Pemda didorong percepat sertifikasi dan tindak lanjut

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut ribuan bidang itu memiliki beragam persoalan. Permasalahan tersebut mencakup kelengkapan dokumen hingga sengketa.
"Kami ini sebenarnya memang ada sekitar 26 ribu bidang yang memang dengan berbagai persoalan-persoalan di dalamnya, inilah yang kita bahas bersama," kata Andi Sudirman.
Dia pun mendorong pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif menindaklanjuti proses sertifikasi. Tanpa langkah cepat, aset yang seharusnya menjadi kekayaan daerah berpotensi hilang secara perlahan.
"Harapannya nanti adalah ada tindak lanjut atau rencana aksi dari semua termasuk HGU, termasuk tanah perorangan maupun tanah-tanah terkait dengan 9 program Kementerian ATR yang menjadi prioritas bagi kita semua," katanya.

















