Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KHUP Baru Berlaku, Kasus Adik Bunuh Kakak Terancam Hukuman Mati

Ari, adik kadung yang tega bunuh kakaknya gegara uang Rp1 juta, tampak mengenakan baju tahanan saat dihadirkan di Aula Porlestabes Makassar, Senin (5/1/2026). IDN Times/Darsil Yahya.
Ari, adik kadung yang tega bunuh kakaknya gegara uang Rp1 juta, tampak mengenakan baju tahanan saat dihadirkan di Aula Porlestabes Makassar, Senin (5/1/2026). IDN Times/Darsil Yahya.
Intinya sih...
  • Pembunuhan dipicu masalah uang, pelaku menagih upah korban usai memindahkan anjing-anjing liar.
  • Motif sakit hati sehingga pelaku tega bunuh kakak kandungnya dengan menusuk korban sebanyak dua kali.
  • Kapolres menyatakan KUHAP dan KUHP sudah disosialisasikan ke penyidik, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Makassar, mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, dalam kasus adik tikam kakak kandung merujuk pada KUHP dan KUHAP baru.

Ari Mulyono alias Ari (28) ditangkap dan ditetapkan tersangka karena tega menikam kakak kandungnya, Utomo Prihartono alias Tomo (35), hingga tewas di Jl Opu Daeng Risaju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026) malam.

1. Pembunuhan dipicu masalah uang

Polisi menggelar olah TKP di lokasi penganiayaan yang berujung tewasnya Tomo di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026). (Dok. Polrestabes Makassar)
Polisi menggelar olah TKP di lokasi penganiayaan yang berujung tewasnya Tomo di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026). (Dok. Polrestabes Makassar)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa konflik kakak beradik ini dilatarbelakangi kasus utang piutang. Pelaku menagih upah korban usai memindahkan anjing-anjing liar. Namun, saat pelaku menagih sisa upah kepada sang kakak, korban terus menunda pembayaran.

"Nah, karena tidak senang itu akhirnya si adik ini mendatangi korban. Dan ketika sudah sampai, korban masih juga tidak mendapatkan uangnya dan melakukan penusukan," ucap Arya kepada awak media di Aula Polestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

2. Motif sakit hati sehingga pelaku tega bunuh kakak kandungnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat di wawancara awak media di Aula Polrestabes Makassar Senin (5/1/2026). IDN Times/Darsil Yahya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat di wawancara awak media di Aula Polrestabes Makassar Senin (5/1/2026). IDN Times/Darsil Yahya.

Arya menyebut, pelaku menusuk korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai tangan dan pinggang. "Itulah yang menyebabkan meninggal dunia dari korbannya," kata Mantan Kapolres Metro Depok ini.

Arya juga mengaku sempat menanyakan langsung ke Ari alasannya tega membunuh kakak kandung sendiri. "Kenapa kau tusuk kakak kandungmu?" tanya Arya sembari menepuk bahu Ari.

"Sakit hati pak," jawab Ari.

"Menyesal nggak?" tanya Arya lagi.

"Iya, komandan," ucap Ari.

3. Kapolres: KUHAP dan KUHP sudah disosialisasikan ke penyidik

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasatreskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli. Foto : IDN Times/Darsil Yahya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasatreskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli. Foto : IDN Times/Darsil Yahya.

Arya menyatakan, karena peristiwanya terjadi pada 2 Januari 2026, maka penyidik menerapkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 466 ayat (3).

"Ancaman hukuman dalam kasus ini yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Arya.

Ia menambahkan perubahan KUHP dan KUHAP tersebut tidak menjadi masalah bagi jajaran Polrestabes Makassar. Pasalnya, sosialisasi soal KUHP dan KUHAP baru sudah dilakukan sejak tahun 2023.

"Begitu disahkan dan dinyatakan berlaku 3 tahun kemudian, maka penyidik itu setiap saat secara bergantian dan bertahap menerima sosialisasi dari Bareskrim, lalu Polda," kata dia.

Sekadar diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Setelah bertahun-tahun bergantung pada hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia kini menegaskan kemampuannya merumuskan sistem hukum pidananya sendiri.

Pembaruan ini tidak hanya sekadar pergantian aturan, melainkan sebuah penegasan bahwa hukum di Indonesia berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial bangsa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Petugas Bandara Hasanuddin Temukan 65 Proyektil Amunisi dalam Paket Kiriman

07 Jan 2026, 21:37 WIBNews