KHUP Baru Berlaku, Kasus Adik Bunuh Kakak Terancam Hukuman Mati

- Pembunuhan dipicu masalah uang, pelaku menagih upah korban usai memindahkan anjing-anjing liar.
- Motif sakit hati sehingga pelaku tega bunuh kakak kandungnya dengan menusuk korban sebanyak dua kali.
- Kapolres menyatakan KUHAP dan KUHP sudah disosialisasikan ke penyidik, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Makassar, mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, dalam kasus adik tikam kakak kandung merujuk pada KUHP dan KUHAP baru.
Ari Mulyono alias Ari (28) ditangkap dan ditetapkan tersangka karena tega menikam kakak kandungnya, Utomo Prihartono alias Tomo (35), hingga tewas di Jl Opu Daeng Risaju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026) malam.
1. Pembunuhan dipicu masalah uang

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa konflik kakak beradik ini dilatarbelakangi kasus utang piutang. Pelaku menagih upah korban usai memindahkan anjing-anjing liar. Namun, saat pelaku menagih sisa upah kepada sang kakak, korban terus menunda pembayaran.
"Nah, karena tidak senang itu akhirnya si adik ini mendatangi korban. Dan ketika sudah sampai, korban masih juga tidak mendapatkan uangnya dan melakukan penusukan," ucap Arya kepada awak media di Aula Polestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
2. Motif sakit hati sehingga pelaku tega bunuh kakak kandungnya

Arya menyebut, pelaku menusuk korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai tangan dan pinggang. "Itulah yang menyebabkan meninggal dunia dari korbannya," kata Mantan Kapolres Metro Depok ini.
Arya juga mengaku sempat menanyakan langsung ke Ari alasannya tega membunuh kakak kandung sendiri. "Kenapa kau tusuk kakak kandungmu?" tanya Arya sembari menepuk bahu Ari.
"Sakit hati pak," jawab Ari.
"Menyesal nggak?" tanya Arya lagi.
"Iya, komandan," ucap Ari.
3. Kapolres: KUHAP dan KUHP sudah disosialisasikan ke penyidik

Arya menyatakan, karena peristiwanya terjadi pada 2 Januari 2026, maka penyidik menerapkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 466 ayat (3).
"Ancaman hukuman dalam kasus ini yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Arya.
Ia menambahkan perubahan KUHP dan KUHAP tersebut tidak menjadi masalah bagi jajaran Polrestabes Makassar. Pasalnya, sosialisasi soal KUHP dan KUHAP baru sudah dilakukan sejak tahun 2023.
"Begitu disahkan dan dinyatakan berlaku 3 tahun kemudian, maka penyidik itu setiap saat secara bergantian dan bertahap menerima sosialisasi dari Bareskrim, lalu Polda," kata dia.
Sekadar diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Setelah bertahun-tahun bergantung pada hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia kini menegaskan kemampuannya merumuskan sistem hukum pidananya sendiri.
Pembaruan ini tidak hanya sekadar pergantian aturan, melainkan sebuah penegasan bahwa hukum di Indonesia berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial bangsa.



















