Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bripda Pirman, Tersangka Tewasnya Bripda Dirja Terancam 10 Tahun Bui

Bripda Pirman, Tersangka Tewasnya Bripda Dirja Terancam 10 Tahun Bui
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberi keterangan pers terkait kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama, Kamis (26/2/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Bripda Pirman resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama, setelah penyidik Polda Sulsel memastikan aksi dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan anggota lain.
  • Pemeriksaan delapan saksi dan hasil visum menunjukkan pelaku memukul serta mencekik korban berulang kali, dengan motif diduga karena korban dianggap tidak loyal terhadap seniornya.
  • Bripda Pirman dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan akan menjalani sidang kode etik pekan depan di lingkungan kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama.

Polisi memastikan, peristiwa tersebut merupakan tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang diri, bukan pengeroyokan.

1. Delapan orang diperiksa intensif

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro 1 (2).jpeg
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberi keterangan pers terkait kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama, Kamis (26/2/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan dari hasil pemeriksaan delapan orang saksi, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan langsung anggota lain dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari delapan orang saksi yang kami periksa, belum ditemukan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Djuhandani telah memastikan pelaku melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku dilakukan sendiri, memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Hal ini dibuktikan melalui hasil visum yang dikeluarkan Biddokkes,” jelasnya.

2. Korban dianggap tidak loyal ke pelaku

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro 1 (1).jpeg
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberi keterangan pers terkait kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama, Kamis (26/2/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolda juga menjelaskan, sejumlah rekan satu angkatan korban juga menguatkan keterangan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri. Adapun motif penganiayaan dipicu persoalan senioritas. Korban dianggap tidak loyal kepada tersangka karena beberapa kali panggilan senior tidak direspons.

“Korban dianggap tidak respek atau loyal terhadap senior karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil dua kali tidak menghadap, kemudian pagi hari setelah salat subuh dijemput,” ungkapnya.

3. Bripda Pirman bakal disidang etik

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain proses pidana, penyidik juga tengah menyiapkan sidang kode etik terhadap tersangka.

“Untuk Bripda P prosesnya berjalan. Kami masih menunggu pemeriksaan dan insyaallah minggu depan dilaksanakan sidang kode etik,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More