Polisi Ungkap Pembunuh Wanita Muda di Makassar: Ternyata Suami Sendiri

- Polisi menetapkan SU (21) sebagai tersangka pembunuhan istrinya ANA (24) di Makassar setelah terungkap motif cemburu dan masalah ekonomi dalam rumah tangga mereka.
- Peristiwa terjadi di kamar kos Jalan Mannuruki, saat pertengkaran memuncak hingga SU menyerang korban dengan senjata tajam dan menyebabkan luka fatal di leher.
- Usai kejadian, SU mencoba merekayasa peristiwa dengan melukai dirinya sendiri agar tampak seperti saling tikam, namun akhirnya mengaku dan dijerat pasal dengan ancaman 20 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Polisi telah menetapkan pria berinisial SU (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinsial ANA (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latief mengatakan, motif utama SU tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran tidak terima dimaki usai pelaku ketahuan selingkuh.
1. Pelaku ketahuan selingkuh

Pemicu lainnya, kata Abdul Latief, karena masalah ekonomi, di mana tersangka tidak mampu membiayai kehidupan rumah tangga yang layak dengan pekerjaannya saat ini.
"Hubungan mereka semakin memanas karena korban mencurigai tersangka berselingkuh setelah menemukan adanya bekas ciuman di leher tersangka," kata Abdul Latief, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
2. Kronologi pembunuhan

Ia menjelaskan kronologi pembunuhan. Peristiwa itu, jelasnya, terjadi di dalam kamar kos yang merupakan kediaman mereka sendiri di Jalan Mannuruki 6 Lorong 1, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (14/6/2026) malam.
"Saat berada di dalam kamar berdua, tersangka yang emosi dan gelap mata karena tidak menerima kata-kata kasar korban, langsung mengambil senjata tajam," ujarnya.
"Berdasarkan hasil olah TKP sementara, luka yang ditemukan pada korban berada di bagian leher, dan posisi korban ditemukan dalam keadaan tiarap," tambahnya.
3. Pelaku berupaya merekayasa pembunuhan

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mencoba merekayasa kejadian dengan menikam dirinya sendiri menggunakan badik agar terlihat seperti peristiwa saling tikam.
"Namun, setelah interogasi mendalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa luka di tubuhnya adalah rekayasanya sendiri," kata Latief.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk menggorok leher korban.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.


















