Dua Kelurahan Makassar Jadi Percontohan Nasional Sadar HAM

- Kementerian HAM menetapkan Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa di Makassar sebagai percontohan nasional program Sadar HAM, untuk menerapkan nilai HAM di tingkat masyarakat.
- Masing-masing kelurahan mendapat Penggerak HAM yang memetakan persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, serta kondisi kelompok rentan.
- Hasil pemetaan akan menjadi dasar intervensi pemerintah; Pemkot Makassar berharap program ini direplikasi ke 153 kelurahan, sementara target nasional 2026 mencakup sekitar 200 wilayah percontohan.
Makassar, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan dua kelurahan di Kota Makassar sebagai wilayah percontohan nasional program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM. Dua kelurahan tersebut yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, kedua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model penerapan nilai-nilai HAM di tingkat masyarakat. Keduanya juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lainnya.
"Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat," kata Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).
1. Penggerak HAM bertugas memetakan persoalan warga

Menurut Mugiyanto, program tersebut bertujuan membumikan pemahaman HAM hingga ke tingkat akar rumput. HAM tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan kelompok rentan.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian HAM menempatkan satu Penggerak HAM di Kelurahan Mattoanging. Satu Penggerak HAM lainnya ditempatkan di Kelurahan Kaluku Bodoa.
Penggerak HAM akan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM. Mereka juga bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan warga di wilayah masing-masing.
Persoalan yang dipetakan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, dan keberagaman. Pemetaan juga mencakup kondisi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
"Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu," kata Mugiyanto.
2. Hasil pemetaan jadi dasar intervensi pemerintah

Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan intervensi yang dibutuhkan masyarakat.
Mugiyanto menegaskan pelaksanaan program Sadar HAM tidak hanya berfokus pada pemahaman hak asasi manusia. Program tersebut juga harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat," katanya.
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa, kelurahan, dan kampung menjadi wilayah percontohan program Sadar HAM pada 2026. Program tersebut menjadi model pengarusutamaan HAM melalui penguatan aparatur, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi pemangku kepentingan.
3. Munafri berharap direplikasi ke 153 kelurahan

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik hal tersebut. Munafri berharap kedua kelurahan tersebut dapat menjadi modal awal untuk memperluas program Sadar HAM ke seluruh wilayah Kota Makassar yang memiliki 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
"Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama," kata Munafri.
Menurutnya, penguatan HAM tidak boleh hanya berlangsung melalui forum resmi. Nilai-nilai HAM harus diterapkan dalam kehidupan masyarakat hingga ke lingkungan permukiman dan lorong-lorong.
"Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar," katanya.












![[BREAKING] Mall Nipah Makassar Kebakaran, Pegawai dan Pengunjung Panik](https://image.idntimes.com/post/20260809/aptoteg76a8r92n43gxi9k0gm_9be3c6dc-4933-431f-8c97-ab69fac8f8b2_watermarked_idntimes-2.jpg)





