DLH Makassar Sebut Titik Pengolahan Sampah Organik Mulai Bermunculan

- Setelah kebijakan pemilahan sejak 1 Agustus 2026, titik pengolahan sampah organik mulai bermunculan di RT/RW, kelurahan, dan kecamatan Makassar.
- Pemkot Makassar menargetkan sampah organik tidak lagi masuk TPA Tamangapa, agar volume sampah berkurang, usia TPA lebih panjang, serta dampak lindi, polusi udara, dan kebakaran ditekan.
- Belum semua kecamatan memiliki TPST; pemerintah mendorong pembangunan fasilitas lewat berbagai pendanaan, sementara wilayah lain memakai pengolahan komunal seperti komposter dan biopori.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyebut mulai bermunculan titik-titik pengolahan sampah organik di berbagai wilayah setelah kebijakan pemilahan sampah dari sumber diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. Fasilitas tersebut berkembang di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perkembangan tersebut menjadi salah satu hasil evaluasi awal penerapan kebijakan pilah sampah. Menurutnya, berbagai inisiatif pengolahan sampah organik mulai tumbuh di masyarakat.
"Alhamdulillah, sudah ada banyak progres. Setiap hari muncul titik-titik pengolahan sampah organik di masyarakat, baik di tingkat RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan," kata Helmy, Minggu (9/8/2026).
1. Titik pengolahan organik mulai berkembang di masyarakat

Helmy mengatakan berbagai inovasi pengolahan sampah organik mulai berkembang di lingkungan masyarakat. Menurutnya, kondisi ini diharapkan mampu mengurangi timbulan sampah yang selama ini seluruhnya dibawa ke TPA.
"Berbagai inisiatif dan inovasi juga mulai berkembang. Kami berharap hal ini dapat mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA," katanya.
2. Pemkot ingin hentikan sampah organik masuk ke TPA

Helmy menegaskan target utama Pemkot Makassar adalah menghentikan masuknya sampah organik ke TPA Tamangapa. Sampah organik diharapkan selesai dikelola sedekat mungkin dari sumber melalui pengolahan mandiri maupun komunal.
Langkah tersebut dinilai dapat memperpanjang usia operasional TPA. Selain itu, upaya ini diharapkan mengurangi dampak lingkungan seperti air lindi, pencemaran udara, serta risiko kebakaran yang meningkat pada musim kemarau.
"Target kita adalah mengurangi sampah harian yang masuk ke TPA dan tidak lagi memasukkan sampah organik," katanya.
3. Fasilitas pengolahan terus ditambah

Meski demikian, Helmy mengakui belum seluruh kecamatan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Saat ini, pemerintah terus mendorong pembangunan fasilitas pengolahan melalui dukungan APBD, dana kelurahan, kecamatan, hingga partisipasi masyarakat.
Bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas, pengolahan sampah organik sementara diarahkan melalui pengelolaan komunal di tingkat RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan. Metode yang dapat digunakan antara lain komposter dan biopori.
"Namun yang paling penting adalah masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah," kata Helmy.

![[BREAKING] Mall Nipah Makassar Kebakaran, Pegawai dan Pengunjung Panik](https://image.idntimes.com/post/20260809/aptoteg76a8r92n43gxi9k0gm_9be3c6dc-4933-431f-8c97-ab69fac8f8b2_watermarked_idntimes-2.jpg)

















