Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DLH Makassar Akui Fasilitas Pengolahan Sampah Organik Masih Terbatas

Kota Makassar
DLH Makassar Akui Fasilitas Pengolahan Sampah Organik Masih Terbatas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman. (Dok. Pemkot Makassar)
Intinya Sih
  • DLH Makassar mengakui fasilitas pengolahan sampah organik masih terbatas di sejumlah kelurahan saat kebijakan wajib memilah sampah dari sumber diterapkan.
  • Pemkot meminta camat mengidentifikasi lokasi pengolahan dan akan menambah sarana bertahap melalui anggaran DLH, kecamatan, serta dana kelurahan.
  • Sambil melengkapi fasilitas, warga didorong mengolah sampah mandiri atau komunal untuk menekan kiriman ke TPA Tamangapa dan mencegah pembuangan ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengakui fasilitas pengolahan sampah organik di sejumlah wilayah masih terbatas. Karena itu, Pemkot akan menambah sarana dan prasarana secara bertahap seiring penerapan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan masih ada kelurahan yang belum memiliki lokasi maupun fasilitas pengolahan sampah organik. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam masa transisi penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah.

"Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup," kata Helmy, Sabtu (1/8/2026).

1. Fasilitas pengolahan akan ditambah bertahap

Antrean truk pengangkut sampah yang tertahan di depan jalan masuk kawasan TPA Tamangapa Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/8/2023). IDN Times/Ashrawi Muin
Antrean truk pengangkut sampah yang tertahan di depan jalan masuk kawasan TPA Tamangapa Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/8/2023). IDN Times/Ashrawi Muin

Helmy mengatakan DLH telah meminta seluruh camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah organik di masing-masing wilayah. Kebutuhan sarana tersebut akan dibahas bersama Pemkot agar masyarakat memiliki alternatif pengolahan sampah di lingkungan mereka.

"Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan," katanya.

Menurut Helmy, penambahan fasilitas akan berlangsung secara bertahap. Pembiayaannya akan didukung melalui anggaran DLH, kecamatan, maupun dana kelurahan.

2. Pemkot dorong pengolahan mandiri dan komunal

Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Sambil melengkapi infrastruktur, DLH mendorong masyarakat mengolah sampah organik secara mandiri maupun komunal. Berbagai metode sederhana dapat dimanfaatkan, seperti teba, komposter, biopori, hingga budidaya maggot.

"Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan," katanya.

Pemkot juga terus mengedukasi masyarakat mengenai cara memilah dan mengolah sampah dengan benar. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPA Tamangapa secara bertahap.

3. Pemkot ingin cegah pembuangan sampah ilegal

IMG-20260715-WA0076.jpg
TPA Tamangapa di Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)

Helmy menegaskan keterbatasan fasilitas tidak boleh menjadi alasan munculnya praktik pembuangan sampah sembarangan. Karena itu, pihaknya akan mempercepat penyediaan sarana sembari memperkuat edukasi kepada masyarakat.

"Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal," katanya.

Menurut Helmy, pembenahan sarana dan prasarana akan terus berlanjut sebagai bagian dari transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Dalam sistem tersebut, TPA Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah residu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More