Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Rektor Unsrat Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Rektor Unsrat Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, saat mendengar putusan majelis hakim dalam sidang kasus korupsi dana IsDB-RMP di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026). IDNTimes/Savi
Intinya Sih
  • Empat terdakwa, termasuk mantan Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat, divonis 1 tahun penjara.

  • Majelis hakim menyatakan dakwaan utama korupsi tidak terbukti.

  • Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Manado, IDNT imes - Pada tahun 2025 mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, menjadi tersangka kasus korupsi dana pinjaman Islamic Development Bank-Rupiah Murni Pendamping (IsDB-RMP) untuk pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik pada tahun 2019. Ia dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat, Johny Revry Tooy; GM Departemen Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo; dan Team Leader Project Management and Supervision Consultant (PMSC), Hadi Prayitno. Keempatnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/6/2026).

"Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan 60 hari," jelas Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.

1. Vonis 4 terdakwa sama

Terdakwa kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat berdiskusi dengan tim kuasa hukum di ruang sidang PN Manado saat sidang vonis berlangsung.
Terdakwa kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026). IDNTimes/Savi

Hukuman pidana keempat terdakwa semua sama. Menurut majelis hakim, keempatnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang ada dalam dakwaan primer.

Namun, merek terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 KUHP baru. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama," tambah Ronald.

Vonis ini mendapat respons positif dari para terdakwa. Mereka memutuskan menerima putusan majelis hakim.

2. Terdakwa tak ambil uang negara

Seorang pria mengenakan toga hitam berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, sementara seseorang merekamnya menggunakan ponsel.
Perwakilan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat, Mario Wagiu, di PN Manado, Senin (15/6/2026). IDNTimes/Savi

Perwakilan tim kuasa hukum sekaligus penasihat hukum terdakwa Hadi Prayitno, Mario Wagiu, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Selain itu, mereka juga menghormati keputusan para terdakwa yang menerima putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa baik Hadi maupun terdakwa lainnya tak mengambil uang negara. "Karena dakwaan primer tidak terbukti, yang terbukti adalah dakwaan subsidair," tuturnya.

Dalam kasus ini, laporan PMSC menjadi dasar pencairan pembayaran termin ke kontraktor. Hal itu yang dinilai berkaitan dengan timbulnya kerugian negara.

3. JPU masih pikir-pikir

Seorang jaksa berdiri di ruang sidang dengan latar belakang meja hijau, kursi hakim, dan lambang Garuda di dinding belakang.
JPU kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat, Alexander Sulung. IDNTimes/Savi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pasalnya, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Mereka diberi waktu sepekan oleh Pengadilan Negeri Manado. "Karena kami harus melaporkan ke atasan untuk menentukan apakah akan menerima atau banding," terang Alex.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More