Mantan Rektor Unsrat Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Empat terdakwa, termasuk mantan Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat, divonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan dakwaan utama korupsi tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Manado, IDNT imes - Pada tahun 2025 mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, menjadi tersangka kasus korupsi dana pinjaman Islamic Development Bank-Rupiah Murni Pendamping (IsDB-RMP) untuk pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik pada tahun 2019. Ia dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat, Johny Revry Tooy; GM Departemen Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo; dan Team Leader Project Management and Supervision Consultant (PMSC), Hadi Prayitno. Keempatnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/6/2026).
"Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan 60 hari," jelas Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
1. Vonis 4 terdakwa sama

Hukuman pidana keempat terdakwa semua sama. Menurut majelis hakim, keempatnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang ada dalam dakwaan primer.
Namun, merek terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 KUHP baru. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama," tambah Ronald.
Vonis ini mendapat respons positif dari para terdakwa. Mereka memutuskan menerima putusan majelis hakim.
2. Terdakwa tak ambil uang negara

Perwakilan tim kuasa hukum sekaligus penasihat hukum terdakwa Hadi Prayitno, Mario Wagiu, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Selain itu, mereka juga menghormati keputusan para terdakwa yang menerima putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa baik Hadi maupun terdakwa lainnya tak mengambil uang negara. "Karena dakwaan primer tidak terbukti, yang terbukti adalah dakwaan subsidair," tuturnya.
Dalam kasus ini, laporan PMSC menjadi dasar pencairan pembayaran termin ke kontraktor. Hal itu yang dinilai berkaitan dengan timbulnya kerugian negara.
3. JPU masih pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pasalnya, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Mereka diberi waktu sepekan oleh Pengadilan Negeri Manado. "Karena kami harus melaporkan ke atasan untuk menentukan apakah akan menerima atau banding," terang Alex.


















