Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan Pemkot akan memberikan masa transisi sekitar tiga bulan. Selama periode tersebut, Pemkot mengedepankan edukasi, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi kepada masyarakat sebelum menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Tak Ada Lonjakan Pembelian Wadah usai Wajib Pilah Sampah di Makassar

- Pemkot Makassar memberlakukan wajib pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu dari sumber mulai 1 Agustus 2026 melalui Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026.
- Menjelang aturan berlaku, dua toko plastik di Makassar belum mengalami lonjakan pembelian wadah sampah; warga masih dominan membeli wadah konvensional dan trash bag hitam polos.
- Wadah berlabel atau tiga sekat masih terbatas di pasar lokal. Pemkot memberi masa transisi sekitar tiga bulan untuk edukasi, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi sebelum sanksi diterapkan.
Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan Instruksi Wali Kota (Inwalkot) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah mulai 1 Agustus 2026. Aturan ini mewajibkan pemisahan sampah dari sumbernya, mulai dari organik, anorganik, hingga residu.
Lantas, bagaimana kesiapan masyarakat dalam menyediakan wadah sampah yang berbeda? Penelusuran IDN Times di dua toko plastik yang juga menjual tempat sampah yakni Sumber Plastik dan Toko Rinjani, menunjukkan fenomena menarik. Meski tanggal pemberlakuan sudah di depan mata, belum ada lonjakan pembelian wadah sampah khusus. Pembelian masyarakat masih didominasi wadah konvensional.
1. Penjualan wadah sampah tidak bertambah

Meski tanggal 1 Agustus menjadi titik awal pemberlakuan aturan pemilahan, pergerakan transaksi wadah sampah di tingkat pedagang eceran masih tergolong adem ayem.
Kabag Packaging Sumber Plastik, Muhammad Amin Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis data keluar-masuk barang, belum ada lonjakan pembeli yang signifikan.
"Kalau untuk peningkatan yang signifikan setelah pemerintah mengeluarkan statement, mungkin belum ada. Tapi kalau untuk item trash bag memang pada dasarnya sudah jadi best seller kami di sini," ujar Ayat kepada IDN Times, Jumat (31/7/2026).
Hal senada disampaikan pedagang di Toko Rinjani, Andini. Menurutnya, pola pembelian masyarakat masih berjalan seperti hari-hari biasa tanpa ada kenaikan pembelian wadah sampah akibat aturan baru ini.
2. Tempat sampah khusus berlabel masih sulit ditemukan

Salah satu poin penting dalam Instruksi Wali Kota Makassar tentang Pemilahan Sampah adalah penggunaan wadah dengan kriteria atau warna khusus. Namun, ketersediaan barang berlabel organik, anorganik, maupun residu di pasaran ternyata masih cukup terbatas.
Di Sumber Plastik, kantong sampah yang paling diburu warga tetaplah trash bag hitam polos. Stok warna khusus yang tersedia baru sebatas untuk limbah bahan kimia (kuning).
"Sejauh ini yang paling banyak dicari yang trash bag warna hitam pada umumnya. Kami ada ready khusus untuk bahan kimia yang warna kuning. Secara umum stok trash bag aman dan lengkap dari kelas premium sampai middle-up," terang Hidayat.
Sementara di Toko Rinjani, tempat sampah dengan tiga sekat atau berlabel khusus pemilahan bahkan belum dijual. Kebanyakan stok yang ada adalah tempat sampah satu wadah biasa serta keranjang plastik.
"Tempat sampah untuk pemilahan seperti organik, basah, atau kering di sini belum ada. Yang ada cuma yang umum, yang satu tempat saja," jelas Andini.
3. Keranjang Rp5 ribu hingga ukuran jumbo Rp90 ribuan

Soal variasi harga, kedua toko menyasar segmentasi pembeli yang berbeda. Toko Rinjani menjual wadah sampah paling murah mulai Rp5.000 berupa keranjang plastik, yang biasanya dipakai untuk sampah kertas di rumah atau kamar. Sementara yang paling mahal menyentuh Rp90.000-an untuk kapasitas 40 liter ke atas. Pembeli terbanyak berasal dari sektor rumah tangga hingga pelaku usaha dari daerah.
Adapun Sumber Plastik menyediakan trash bag dari kelas middle-up hingga premium berdasarkan ketebalan. Pihak toko memastikan harga masih stabil dan penyesuaian harga sepenuhnya mengikuti pasokan dari supplier.
Kondisi di lapangan memperlihatkan adanya jeda (gap) antara pemberlakuan Inwalkot per tanggal 1 dengan kesiapan rantai pasok (supply chain) wadah sampah di Makassar.
Masyarakat dan pelaku usaha masih memanfaatkan wadah seadanya, sementara wadah sampah berlabel khusus tiga kategori belum terdistribusi merata ke toko-toko retail lokal.
Pemerintah Kota Makassar memastikan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan penegakan sanksi tidak akan diterapkan secara langsung.
"Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga," kata Helmy, Sabtu (1/8/2026).
Penulis: Anshary Thabrani Thahir, Adzra Azizah Putri, Wildana Zahra Rifada



















