Bupati Kepulauan Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit Kalah Praperadilan

Hakim tunggal PN Manado menolak seluruh permohonan praperadilan Chyntia Kalangit.
Kejati Sulut menyambut baik putusan tersebut dan segera menyiapkan pelimpahan berkas perkara pokok.
Kuasa hukum serta pendukung Chyntia mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim.
Manado, IDN Times - Sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026). Sidang praperadilan terkait kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang TA 202, ini telah berlangsung selama sepekan.
Praperadilan diajukan karena Chyntia menganggap penetapan tersangkanya tak sesuai prosedur, termasuk sprindik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penghitungan kerugian negara yang tidak melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hakim tunggal, Philip Pangalila, menolak seluruh permohonan Chyntia Kalangit.
Alasannya, penetapan tersangka Chyntia Kalangit telah sesuai dengan prosedur. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon," jelas Philip.
1. Kejati Sulut segera limpahkan berkas ke PN Manado

Kuasa Kejati Sulut, Iwan Kaunang, mengapresiasi putusan hakim. Ia menegaskan bahwa sejak awal Kejati Sulut bekerja secara profesional.
"Artinya penetaan tersangka telah memenuhi minimal 2 alat bukti," katanya.
Setelah sidang ini, Kejati Sulut bakal langsung mempersiapkan berkas perkara pokok. Dalam waktu dekat, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke PN Manado.
2. Kuasa hukum kecewa

Di sisi lain, kuasa hukum Chyntia Kalangit menilai putusan hakim tak adil terutama terkait SPDP yang menjadi salah satu pokok permohonan mereka. Perwakilan tim kuasa hukum Chyntia, Munsir, mengatakan SPDP tak pernah disampaikan ke pihaknya.
"Surat itu hanya ditujukan kepada KPK, dan itu yang membuat kami bingung," tuturnya.
Selain itu, penghitungan kerugian negara oleh auditor internal dianggap menyalahi Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 meski telah memanggil BPKP sebagai salah satu ahli. Hal itu dianggap bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.
3. Pendukung kecewa

Salah satu pendukung Chyntia Kalangit, Corry Budiman, juga mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia mengaku datang jauh-jauh dari Tagulandang, Sitaro, dengan biaya sendiri untuk mendukung Chyntia.
"Sebelum menjadi bupati, kami masyarakat Tagulandang sudah merasakan kebaikannya. Jadi kami heran, ada apa dengan Indonesia ini?" terang Corry.
Meski belum menjadi bupati, Chyntia kerap memberikan bantuan. Selain itu, ia mengklaim Chyntia adalah sosok pemimpin yang dekat dengan masyarakat.


















