Kasus Tewasnya Bripda Dirja: Ada Upaya Pengaburan Fakta

- Polda Sulsel memproses dua anggota polisi atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama, setelah pemeriksaan terhadap delapan saksi.
- Salah satu anggota diduga membersihkan darah di lokasi kejadian untuk menutupi peristiwa, sementara anggota lain mengetahui penganiayaan namun tidak melaporkannya kepada atasan.
- Kapolda Sulsel menegaskan evaluasi internal dan pencegahan kekerasan senior-junior terus dilakukan, termasuk pemisahan barak serta pendalaman tanggung jawab pimpinan terkait pengawasan internal.
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memproses pelanggaran etik dua anggota polisi terkait dugaan pelanggaran dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama.
Dari pemeriksaan delapan saksi, penyidik menemukan adanya tindakan yang diduga menghambat pengungkapan kasus.
1. Darah Bripda Dirja dibersihkan untuk tutupi kasus

Kapolda Sulsel, rjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan salah satu anggota, Bripda MA, diduga membersihkan darah di lokasi kejadian dengan tujuan agar peristiwa tersebut tidak diketahui.
“Kami melihat salah satu atas nama Bripda MA membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu,” kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
2. Saksi tak laporkan peristiwa penganiyaan

Selain itu, Djuhandani juga menemukan adanya anggota lain yang mengetahui peristiwa penganiayaan namun tidak melaporkannya kepada atasan. Kedua anggota tersebut kini dikenakan proses disiplin dan kode etik kepolisian.
“Kami mendapatkan keterangan bahwa ada salah satu anggota yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan,” lanjutnya.
3. Kapolda bakal evaluasi internal satuan

Kapolda Sulsel menegaskan evaluasi internal terus dilakukan untuk mencegah praktik kekerasan senior terhadap junior kembali terjadi. Upaya pencegahan sebelumnya telah dilakukan, termasuk pemisahan barak antara anggota junior dan senior.
“Secara internal kami sudah berkali-kali mengingatkan agar pembinaan senior junior tidak berlebihan sampai terjadi penganiayaan,” jelasnya.
Namun dalam kasus ini, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan situasi.
“Ketika malam tidak bisa memanggil, saat salat subuh dia melakukan,” tambahnya.
Selain pelaku, Propam juga masih mendalami tanggung jawab pimpinan langsung hingga dua tingkat di atasnya dalam rangka pengawasan internal. Proses penyelidikan etik terhadap pihak terkait saat ini masih berjalan.
















