Soal PT Ormat di Lutra, DPMPTSP Sulsel Sebut Baru Rencana Eksplorasi

- DPMPTSP Sulsel menegaskan proyek panas bumi PT Ormat di Luwu Utara masih tahap rencana eksplorasi dan belum masuk produksi atau pengelolaan sumber daya.
- Asrul Sani menjelaskan seluruh proses perizinan proyek berada di kementerian pusat, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Pemerintah menyebut potensi panas bumi terbesar di Sulawesi Selatan terdapat di wilayah Luwu Utara dan Tana Toraja.
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan klarifikasi terkait isu investasi panas bumi di Kabupaten Luwu Utara. Klarifikasi tersebut menyoroti keterlibatan PT Ormat Geothermal Indonesia dalam rencana proyek tersebut.
Asrul menegaskan perusahaan tersebut belum masuk tahap produksi maupun pengelolaan sumber daya panas bumi. Proses yang berjalan saat ini masih sebatas rencana eksplorasi dan pengurusan izin awal.
"Belum. Baru izin eksplorasinya. Pasti ada izin lingkungannya dulu, kajian lingkungannya," kata Asrul, Rabu (25/2/2026).
PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak usaha dari Ormat Technologies, Inc., perusahaan energi terbarukan berbasis di Amerika Serikat. Nama perusahaan ini menjadi sorotan karena disebut memiliki afiliasi historis dengan Israel.
1. Perizinan bukan di ranah provinsi

Asrul menekankan tidak ada proses perizinan di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait proyek panas bumi di Luwu Utara. Seluruh tahapan perizinan berada di kementerian terkait.
Dia menyampaikan hal ini lantaran banyaknya pihak yang menyudutkan Pemprov Sulsel terkait isu tersebut. Padahal, Pemprov Sulsel sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin perihal perusahaan tersebut.
"Itu yang viral, PT Ormat dari Amerika. Ini kan lagi viral ini katanya terafiliasi oleh Israel. Sekaligus saya klarifikasi bahwa itu proses perizinannya semua di kementerian, baik itu di Kementerian ESDM maupun di Kementerian Investasi," katanya.
2. Investasi panas bumi sepenuhnya kewenangan pusat

Asrul menyebut mekanisme penanaman modal asing (PMA) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Skema tersebut juga berlaku untuk proyek panas bumi, sehingga seluruh tahapan perizinannya tidak ditangani di tingkat provinsi.
"Semua kalau PMA itu semua prosesnya di pusat, baik itu di Kementerian ESDM maupun di Kementerian Investasi," katanya.
3. Potensi terbesar di Lutra dan Tana Toraja

Selain memberi klarifikasi soal perizinan, Asrul turut menyinggung potensi panas bumi di Sulawesi Selatan. Dia menyebutkan dua wilayah yang memiliki potensi panas bumi terbesar di provinsi ini.
"Luwu Utara yang paling besar sama Tana Toraja kalau panas bumi," katanya.

















