Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BKN Pastikan Kontrak PPPK Tetap Jalan Meski Ada Tekanan Fiskal

BKN Pastikan Kontrak PPPK Tetap Jalan Meski Ada Tekanan Fiskal
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh diwawancarai Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah se-Wilayah Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
  • BKN menegaskan kontrak PPPK tetap berjalan sesuai masa kerja yang disepakati, meski ada tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai daerah hingga 30 persen dari APBD pada 2027.
  • Masa kontrak PPPK bersifat fleksibel, disesuaikan kebutuhan serta kemampuan anggaran tiap instansi, dengan peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu bila anggaran memungkinkan.
  • Pemerintah pusat membuka opsi relaksasi bagi daerah yang rasio belanja pegawainya melebihi batas, melalui koordinasi lintas kementerian termasuk Kemenkeu, PAN-RB, dan Kemendagri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan sesuai masa kerja yang telah disepakati masing-masing instansi. Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait kemungkinan pengurangan PPPK akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masa kontrak PPPK bersifat fleksibel. Ketentuannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah maupun instansi terkait.

"Ini kan kontraknya ada yang 3 tahun, ada yang 5 tahun. Yang belum habis, jalan terus. Silakan," kata Zudan usai menghadiri Expose Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah se-Wilayah Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026).

1. Masa kontrak PPPK disesuaikan kebutuhan daerah

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Zudan menjelaskan durasi kontrak PPPK tidak bisa disamaratakan. Beberapa daerah menerapkan masa kerja berbeda.

Menurut dia, perbedaan masa kontrak disesuaikan dengan kebutuhan tiap instansi. Kemampuan anggaran masing-masing daerah juga menjadi pertimbangan.

"Tergantung kontraknya. Ada yang lima tahun, ada yang tiga tahun, ada yang dua tahun. Jadi fleksibel lagi. Tergantung kontrak masing-masing," katanya. 

2. PPPK paruh waktu masih bisa jadi penuh waktu

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Selain kontrak PPPK reguler, pemerintah juga membuka peluang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Pengangkatan itu menyesuaikan kebutuhan pegawai dan kondisi anggaran yang tersedia.

"Nah kemudian pengangkatan PPPK paruh waktu tentu disesuaikan 2 hal. Kebutuhan, ada kebutuhan untuk mengangkat atau tidak. Yang kedua, anggarannya tersedia atau tidak," kata Zudan. 

Zudan menyebut persoalan anggaran masih menjadi kendala di sejumlah daerah. Kondisi itu memengaruhi pengangkatan PPPK penuh waktu.

3. Daerah bisa minta relaksasi ke pusat

Calon PPPK Kota Makassar menggelar demontrasi menolak penundaan pengangkatan ASN di depan gedung DPRD Makassar, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Calon PPPK Kota Makassar menggelar demontrasi menolak penundaan pengangkatan ASN di depan gedung DPRD Makassar, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Menurut Zudan, pemerintah pusat telah menyiapkan solusi bagi daerah yang rasio belanja pegawainya melebihi batas. Daerah dapat mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian.

"Kalau masalah anggaran, Undang-Undang HKPD sudah ada solusinya. Daerah yang rasionya melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan kepada Bapak Menteri Keuangan," ucap Zudan.

Skema tersebut nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

4. PPPK yang dirumahkan bisa dipanggil kembali

Calon PPPK Kota Makassar menggelar demontrasi menolak penundaan pengangkatan ASN di depan gedung DPRD Makassar, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Calon PPPK Kota Makassar menggelar demontrasi menolak penundaan pengangkatan ASN di depan gedung DPRD Makassar, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Zudan juga menyebut PPPK paruh waktu yang sempat dirumahkan masih berpeluang dipanggil kembali bekerja. Menurutnya, secara administrasi pegawai tersebut belum diberhentikan apabila belum ada pengajuan penghentian resmi ke BKN.

"Yang minta diberhentikan karena kontraknya sudah habis. Kalau kontraknya habis kan nggak boleh kita melarang dari PPK memberhentikan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More