Diperiksa Lagi, Bahtiar Eks Pj Gubernur Sulsel Bantah Terlibat Korupsi

- Bahtiar Baharuddin, eks Pj Gubernur Sulsel, kembali diperiksa Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
- Bahtiar membantah terlibat dalam kasus tersebut dan menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur yang ditugaskan Presiden melalui Mendagri tanpa menerima aliran dana apa pun.
- Penyidik Kejati bersama BPKP mencocokkan temuan fakta hukum dengan keterangan Bahtiar untuk mendalami dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi tersebut.
Makassar, IDN Times - Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sebesar Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024, kembali diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan keterlibatan Bahtiar Baharuddin dalam perkara tersebut.
1. Klaim tak terlibat kasus korupsi

Pantauan IDN Times di lokasi, Bahtiar Baharuddin tiba di gedung Kejati Sulsel dengan menggunakan mobil Toyota Hilux. Saat turun dari mobil ia tampak mengenakan rompi tahanan warna pink, pakai masker dan tangan terborgol.
Bakhtiar Baharuddin mengatakan, dirinya datang diperiksa kembali untuk menghargai panggilan jaksa serta proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku setelah dua bulan ditahan, baru kemarin diperiksa oleh auditor BPKP dan dikonfrontir dengan para tersangka lainnya.
"Baru kemarin dilakukan pemeriksaan, dan kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang punyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear tidak ada hubungan dengan saya," ucap Bakhtiar Baharuddin kepada awak media, Kamis.
2. Mengaku hanya jalankan tugas presiden

Bahtiar Baharuddin menyatakan bahwa kasus ini terjadi saat dirinya ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel.
"Yang kedua, kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai penjabat Gubernur Sulsel. Saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan," ujarnya.
Bahkan ia mengklaim bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas ini. Dan mengaku tidak pernah menerima aliran uang dalam kasus ini.
"Alhamdulillah saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini termasuk tidak larikan uang," ungkapnya.
3. Penyidik cocokkan fakta hasil temuan BPKP

Dalam kesempatan itu, Bahtiar juga menyampaiakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan Mendagri, Tito Karnavian.
"Bapak Mendagri, saya selaku staf, telah menjalankan tugas, namun kami menghargai proses hukum sedang berlangsung. Terima kasih, mohon doanya semuanya," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatalan pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin merupakan bagian dari pendalaman yang dilakukan bersama tim BPKP.
"Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ, saudara BB ini. Nah, olehnya itu, BPKP perlu untuk mengonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP," kata Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, fakta-fakta yang ditemukan BPKP nantinya akan dicocokkan dengan keterangan dari Bahtiar Baharuddin.
"Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserahlah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka punya hak yang sama," tandasnya.

















