Kasus Nanas Rp60 Miliar, Bahtiar Sebut Proyek Disetujui DPRD Sulsel

- Bahtiar Baharuddin menegaskan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar telah dibahas dan disetujui oleh DPRD Sulsel sesuai mekanisme APBD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Bahtiar menyatakan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan menghormati proses hukum, sementara kuasa hukumnya menilai tanggung jawab seharusnya berada pada pihak pengguna anggaran dan pelaksana teknis.
- Penasihat hukum Bahtiar menilai penyidik terlalu jauh menarik keterkaitan kliennya serta mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus ini.
Makassar, IDN Times - Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menyebut proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar dan menjadikannya tersangka, dibahas oleh badan anggaran (banggar) DPRD Sulsel.
Hal itu ungkapkan Bahtiar Baharuddin saat hendak menjalani pemeriksaan konfrontir auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di basement gedung Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).
"Iya (dibahas di DPRD). Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang," kata Bahtiar kepada awak media.
1. Klaim sudah sesuai mekanisme

Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme hukum administrasi negara terkait penggunaan APBD. Menurutnya, APBD itu diatur dengan PERDA, PP 12/2019. APBD, katanya, adalah ketentuan umum yang tertulis dalam Rencana Keuangan Tahunan PEMDA yang diatur dengan PERDA.
Sedangkan APBN itu adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara yang diatur undang-undang ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah. Karena itu, ia menyebut APBD Provinsi memang ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD.
"Nah, mekanismenya adalah hukum administrasi negara ada revisi APBD, jika itu memang dipersoalkan, itu mekanisme administrasi negara. Ada SOP-nya, kalau uji PERDA ada ke Mahkamah Agung dan seterusnya," ujarnya.
"Jadi, ini adalah produk hukum administrasi negara yang ada tata hukumnya sendiri. Kalau dipersoalkan undang-undang APBN, maka seluruh menteri bisa masuk. Begitupun APBD, seluruh kepala daerah Indonesia akan masuk," ungkapnya.
2. Klaim tidak terlibat dalam kasus bibit nanas

Mengenai adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, Bahtiar meminta awak media untuk menilainya sendiri. "Silakan kawan-kawan menilai sendiri. Intinya, saya menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan telah menjalani proses hukum yang telah ada dan saya pastikan clear and clean, saya habis konfrontir, tidak ada hubungan dengan saya," tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin mengatakan jika sesuai aturan secara normatif, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban dalam pengadaan barang, mulai dari kepala dinas selaku pengguna anggaran, kemudian kuasa pengguna anggaran, PPK, PPTK, rekanan, pengawas, konsultan perencana atau konsultan pengawas.
"Itu dalam pengadaan barang dan jasa sehingga dalam hal ini kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini," ucapnya.
3. Pertimbangkan upaya praperadilan

Menurut Irwan, penyidik terlalu jauh menarik keterkaitan antara Pj Gubernur sebagai pengambil kebijakan, padahal kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-perundang, karena ditetapkan melalui Perda APBD.
"Artinya apa, kalau penganggaran ini dipersoalkan, berarti yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan peraturan daerah itu sendiri yang ditetapkan bersama antara Gubernur sebagai kepala daerah bersama dengan DPRD," jelasnya.
Pihaknya juga akan mendalami peran pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, apakah betul proyek ini tidak dibahas di alat perangkat DPRD, misalnya di Komisi, di Banggar, atau di Paripurna.
"Karena menurut saya penetapan ranperda APBD menjadi APBD itu dibahas di DPRD. Dan kalau anggaran itu disetujui, berarti itu dibahas di DPRD. Praduga saya ya, praduga saya seperti itu," kata Irwan.
Irwan juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal menempuh praperadilan dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Upaya hukum mengenai misalnya prapradilan, untuk sementara saya masih melihat kemungkinan itu," tandasnya.



















