Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

6 Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas

6 Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026). Dok. Istimewa
Intinya Sih
  • Enam mantan pengurus Baznas Enrekang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.
  • Majelis hakim menilai tidak ada aliran dana zakat yang disalahgunakan, serta penyaluran kepada mustahik tetap berjalan tepat sasaran tanpa indikasi memperkaya diri sendiri.
  • Hakim menyatakan dana zakat bukan keuangan negara sehingga unsur kerugian negara dan penyertaan tindak pidana tidak terbukti, seluruh terdakwa dipulihkan haknya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026). Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Sidang yang digelar di Ruang Harifin Tumpa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard. Ia menegaskan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” ujar Johnicol saat membacakan amar putusan.

1. Nama para terdakwa yang dibebaskan

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang bersama tim kuasa hukum berpose di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026). Dok. Istimewa

Enam terdakwa yang dibebaskan yakni Junwar (mantan Ketua Baznas Enrekang), Syawal (mantan Plt Ketua), serta empat mantan wakil ketua: Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang. Hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Tak hanya itu, majelis turut memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Seluruh biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur melawan hukum dalam perkara ini. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

“Terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat,” kata hakim.

2. Tidak ditemukan adanya aliran dana

Enam pria mengenakan kemeja putih dan peci hitam duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar saat pembacaan vonis.
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026). Dok. Istimewa

Majelis hakim juga menilai penyaluran dana zakat kepada mustahik atau penerima zakat, tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Johnicol menyebut, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

“Berdasarkan bukti yang diajukan, tidak ada dana yang digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” lanjutnya.

Terkait dakwaan penyalahgunaan kewenangan, hakim kembali menegaskan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti. Keterangan para saksi di persidangan pun menguatkan bahwa distribusi dana zakat telah dilakukan sesuai peruntukan.

3. Kerugian keuangan negara tidak terbukti

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang berpose bersama tim kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026). Dok. Istimewa

Selain itu, majelis mempertimbangkan pendapat ahli yang menyebut dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan merupakan keuangan negara, melainkan dana umat. Dengan dasar itu, laporan kerugian negara yang diajukan auditor dinyatakan tidak sah karena bukan audit berbasis syariah.

“Laporan tersebut batal demi hukum, sehingga unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti,” tegas Johnicol.

Majelis juga menyatakan unsur penyertaan atau keterlibatan bersama dalam tindak pidana tidak terpenuhi, karena tidak ada rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya persekongkolan di antara para terdakwa.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Para terdakwa bersama keluarga yang hadir tampak menangis dan saling berpelukan, menandai berakhirnya proses hukum yang telah mereka jalani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More