Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menang Praperadilan, Status Tersangka Irman YL dan Pahlevi Gugur

1000595189_071e1697-5c91-4455-820b-f7d5b127c3f4.jpg
Irman Yasin Limpo. IDN Times/Aan Pranata
Intinya sih...
  • Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan Irman YL dan Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan.
  • Hakim menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan pencabutan status tersangka.
  • Hakim juga memerintahkan termohon membayar biaya perkara sebesar nihil dan status hukum keduanya resmi gugur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan. Hakim menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Rp50 miliar tidak sah.

Sebelumnya diberitakan IYL alias None yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

1. Penetapam IYL dan Pahlevi tidak memiliki kekuatan hukum

Gedung PN Makassar yang terletak di Jl RA Kartini, Selasa (8/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yanya Mustari)
Gedung PN Makassar yang terletak di Jl RA Kartini, Selasa (8/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yanya Mustari)

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (7/1/2025). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” kata Angeliky saat membacakan putusan.

2. Hakim sebut surat penetapan tersangka tidak sah

Suasana ruang sidang utama Harifin Tumpa PN Makassar, Selasa (8/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Suasana ruang sidang utama Harifin Tumpa PN Makassar, Selasa (8/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atas dasar itu, pengadilan memerintahkan pihak termohon, yakni Polda Sulsel, untuk segera mencabut status tersangka terhadap kedua pemohon.

“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon,” ujar Angeliky.

3. Status tersangka otomatis gugur

Lobi PN Makassar, Selasa (8/10/2024) / ( IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Lobi PN Makassar, Selasa (8/10/2024) / ( IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Selain itu, hakim juga memerintahkan termohon untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut serta menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar nihil.

Dengan putusan ini, status hukum Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp50 miliar resmi gugur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga Penuh

08 Jan 2026, 13:19 WIBNews