Irman YL dan Legislator Makassar Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp50 M

- Irman YL dan legislator Makassar ditetapkan tersangka kasus penipuan
- Irman YL ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka, sidang sudah dua kali ditunda
- Kronologi dugaan penipuan versi pelapor, transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar
Makassar, IDN Times - Irman Yasin Limpo (IYL) alias None yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan kedua tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
"Iya betul (tersangka), hasil konfirmasi dengan Dirkrimmum," kata Didik, Kamis (18/12/2025).
1. Irman YL ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka

Atas penetapan itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, Muhammad Nursalam mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan lantaran pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar Nursalam kepada awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).
Nursalam menjelaskan bawah untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan yang seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
"Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.
2. Sidang sudah dua kali ditunda

Sedangkan mengenai sidang praperadilan, Nursalam menuturkan persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.
“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang himpun kasus menjeret kedua tersangka diduga berkaitan dengan transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 2017 antara Irman Yasin Limpo dan seorang pengusaha berinisial BN.
3. Kronologi dugaan penipuan versi pelapor

BN menceritakan, kala itu Irman Yasin Limpo disebut berminat membeli Sekolah Islam Al-Azhar karena pemilik sekolah saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit di bank, namun karena tidak memiliki uang, Irman Yasin Limpo disebut meminjam uang BN.
“Yang punya sekolah, Andi Baso, mau menjual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya,” kata BN.
BN mengungkapkan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli sekolah rampung. BN mengaku membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris yang turut ditandatangani oleh Andi Pahlevi.
“Dia janji satu bulan mau kembalikan uang itu, tapi tidak ditepati. Makanya kami laporkan ke Polda Sulsel sejak 2024,” tuturnya.
Namun BN menyebut Irman Yasin Limpo tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang tersebut. Bahkan, namanya yang semula tercantum sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah disebut telah dihapus.
“Awalnya nama saya masuk di yayasan, tapi belakangan saya lihat sudah dihapus,” jelasnya.
BN pun mengaku kecewa karena berharap uang tersebut dapat kembali setelah sekolah diagunkan ke bank. Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung diterima. “Sempat digadai ke bank. Saya kira akan dibayar, ternyata tidak,” tandasnya.


















