Lawan Mafia Tanah, Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset

- Pemprov Sulsel optimistis menyelesaikan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026
- Aset lain yang bermasalah masih berproses di beberapa lokasi strategis
- Faktor munculnya gugatan terkait aset Pemprov, terutama lahan atau perumahan, disebabkan oleh berbagai faktor
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas dalam menangani sengketa aset daerah dan praktik mafia tanah di wilayahnya. Pernyataan ini muncul menyusul dikabulkannya kasasi Pemprov Sulsel oleh Mahkamah Agung atas sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kepala Biro Hukum Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi aset daerah. Langkah ini sekaligus bertujuan menjaga kepentingan masyarakat yang terdampak pemanfaatan lahan tersebut.
"Oleh karena itu, kami sampaikan juga bahwa dengan adanya putusan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak main-main dalam penyelamatan aset dan tidak menoleransi adanya mafia tanah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Herwin, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2025).
1. Upaya penyelamatan aset daerah 2026

Pemprov Sulsel optimistis menyelesaikan sejumlah sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026. Hal ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan aset pemerintah sekaligus memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Herwin menjelaskan bahwa beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel sudah clear, namun belum bersertifikat atau belum memiliki alas hak yang sah. Sementara itu, aset lainnya masih berada dalam proses sengketa di pengadilan.
Sebagai percepatan, Pemprov Sulsel berkoordinasi dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dilibatkan dalam penanganan sengketa yang masih berlangsung.
Herwin menjelaskan bahwa aset yang sudah clear namun belum bersertifikat atau belum memiliki alas hak telah diidentifikasi oleh Pemprov Sulsel. Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Biro Aset untuk mempercepat proses pensertifikatan lahan tersebut.
"Selanjutnya, untuk yang ada sengketa-sengketa, sesuai arahan Bapak Gubernur, kami banyak melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulsel," kata Herwin.
2. Aset lain yang bermasalah masih berproses

Selain lahan Manggala, Pemprov Sulsel juga menangani sengketa lahan di beberapa lokasi strategis, antara lain Stadion Sudiang, eks lahan pacuan kuda, BSB Nipah, serta aset di Tanrutedong (Sidrap) dan Masamba (Luwu Utara). Herwin menegaskan pemerintah optimistis dapat memenangkan semua gugatan.
"Kalau kami optimis, kami akan memenangkan semua. Karena untuk GOR Sudiang ada dua gugatan kami melibatkan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi. Kami minta bantuan," kata Herwin.
Di GOR Sudiang, terdapat empat gugatan yang tengah ditangani Pemprov Sulsel. Dari jumlah tersebut, dua gugatan telah dimenangkan, satu hingga tingkat banding dan satu lagi di tingkat pertama, sementara tiga gugatan lainnya masih berproses di pengadilan.
"Ada satu yang sampai banding kami menang, satu kami menang tingkat pertama, yang kedua masih berproses di tingkat pertama," kata Herwin.
3. Faktor munculnya gugatan

Herwin menjelaskan bahwa munculnya gugatan terkait aset Pemprov, terutama lahan atau perumahan, disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi pengelolaan yang kurang rapi hingga klaim dari pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan.
"Yang pertama, tidak dijaganya oleh pengguna barang, artinya memang tidak dimanfaatkan. Tapi ada juga yang dimanfaatkan, tetapi memang ada masyarakat yang mengklaim, yang mempunyai rincik dan lain sebagainya," katanya.
Herwin menjelaskan bahwa pada tahun 2025 jumlah gugatan terkait aset Pemprov meningkat signifikan. Hal ini terjadi karena sesuai Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran tanah, rincik dan dokumen lain harus diselesaikan dan ditingkatkan menjadi hak milik paling lambat Februari 2026.
"Jadi itulah mungkin menjadi faktor sehingga masyarakat banyak mengajukan gugatan," katanya.

















