2300 Personel Polda Kawal Perwali Pengendalian COVID-19 di Makassar

Personel disebar ke sejumlah titik hingga perbatasan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ikut mengawal penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Perwali yang diterbitkan pada 6 Juli 2020 itu memuat panduan terbaru tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombe Ibrahim Tompo menyebut, sebanyak 2300 personel disiapkan untuk membantu Pemkot menertibkan masyarakat agar mematuhi anjuran perwali. Salah satu isi Perwali adalah kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 bagi masyarakat yang ingin masuk dan keluar kota Makassar.

"Ada nanti yang mendisiplinkan masyarakat di lapangan, ada juga nanti di perbatasan-perbatasan, ada juga di area-area publik. Nanti secara rinci tergantung kondisi lingkungan saat itu," kata Ibrahim kepada jurnalis di Makassar, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga: Penerapan Wajib Suket Bebas Corona di Makassar Diundur ke Minggu

1. Polisi mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tempat umum

2300 Personel Polda Kawal Perwali Pengendalian COVID-19 di MakassarPolrestabes Makassar. IDN Times/ Polrestabes Makassar

Ibrahim menyatakan, pihaknya bersama tim gabungan TNI dan instansi lainnya akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Tujuannya supaya masyarakat mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Dia mencontohkan praktik sederhana seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Jadi dengan adanya perwali itu pastinya kita akan mendukung beberapa langah-langkah teknisnya. Sebenarnya itu secara teknis sudah disebut, bagaiamana upaya-upaya melakukan percepatan pencegahan COVID-19," ucap Ibrahim.

2. Belum disebutkan bentuk tindakan bagi masyarakat yang tidak patuh

2300 Personel Polda Kawal Perwali Pengendalian COVID-19 di MakassarIlustrasi. Petugas Polrestabes Makassar dilengkapi APD bubarkan kerumunan warga saat PSBB. IDN Times/Polrestabes Makassar

Ibrahim mengatakan, petugas yang mengawal penerapan Perwali merupaakn tim operasi Aman Nusa Polda Sulsel. Tim ini sebelumnya juga terlibat dalam pengawalan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.

Petugas, kata Ibrahim, akan mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat. Masyarakat yang melanggar anjuran pemerintah bakal ditindak, tapi seperti bentuknya, belum disebutkan.

"SOP ini akan dibangun terkait dengan regulasi untuk mendisiplinkan masyarakat di area publik nantinya," kata Ibrahim.

3. Pelaksanaan perwali direncakan akhir pekan ini

2300 Personel Polda Kawal Perwali Pengendalian COVID-19 di MakassarPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mundur dari rencana semula, Sabtu, 11 Juli 2020. Saat diterapkan, orang yang masuk dan keluar Makassar wajib punya surat keterangan bebas COVID-19.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan penerapannya diundur sehari, sehingga akan mulai diterapkan pada Minggu 12 Juli 2020. Pemkot memilih mengundurnya demi persiapan teknis.

"Kita undur dan menjadi hari Minggu untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait," kata Rudy di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Panglima TNI Puji Program Duta COVID-19 di Sulsel: Inovatif

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya