Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Eksepsi Terdakwa Ditolak Lagi

Kesaksian saksi Rahman soal "orang penghubung"

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu sore (21/9/2022).

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, dipimpin oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, diikuti Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti, dan Timotius Djemey. 

Sidang dibuka Johnicol Sine yang langsung menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Chaerul Akmal.

"Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasehat hukum dari terdakwa (Chaerul Akmal), menyatakan bahwa surat dakwaan tim penuntut umum telah memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, dan surat dakwaan tersebut sah," kata Johnicol.

Sebelumnya, nota keberatan dari tim pengacara terdakwa M. Iqbal Asnan dan M. Asri yang diajukan di awal sidang juga ditolak hakim.

1. Kesaksian saksi Rahman soal "orang penghubung"

Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Eksepsi Terdakwa Ditolak LagiEmpat terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar hadiri sidang panjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Dari pantauan IDN Times, sidang lanjutan ini dihadiri empat terdakwa, yaitu M. Iqbal Asnan (eks Kepala Satpol PP Makassar), M. Asri (pegawai Dishub Kota Makassar), lalu dua anggota Brimob Polda Sulsel, Chaerul Akmal dan Sulaiman alias Sule.

Sementara pihak jaksa menghadirkan tiga saksi, salah satunya Rahman, yang disebut orang dekat M. Iqbal Asnan. Di hadapan majelis hakim, saksi Rahman dicecar pertanyaan dari tim pengacara terdakwa, terkait kedekatan saksi dengan kliennya.

Salah satu pengacara Iqbal, Abdul Azis, bertanya apakah saksi sering ke rumah Iqbal di Jalan Beringin dan Telkomas, dan saksi Rahman pun menjawab "sering".

"Apakah saat itu Asri (terdakwa) bertemu dengan terdakwa (Iqbal). Saat bertemu apa yang dibicarakan saat itu," tanya Azis.

"Saya mendengar ada yang mau dikerja dalam waktu dekat ini, beli bahan cat," jawab Rahman di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU(, Asri disebut menjadi penghubung antara terdakwa Sule dan Chaerul terkait dengan pekerjaan yang akan diberikan oleh Iqbal.

2. Jaksa akan hadirkan empat saksi ahli

Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Eksepsi Terdakwa Ditolak LagiJaksa Penuntut Umum, Hamka saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sidang lanjutan dengan dakwaan kasus pembunuhan berencana ini akan berlanjut pekan depan, Rabu (28/9/2022). Pihak penuntut umum pun mengaku akan menghadirkan lagi empat saksi ahli saat sidang nanti.

"Nanti ada saksi ahli, itu sudah ada pada berkas (saksi) ahli kita punya empat, jadi mungkin kita usahakan hadirkan semua. Ahli bahasa, dokter, ahli pidana dan ahli yang diminta tadi itu (Pusat Laboratorium Polri)," kata Jaksa, Hamka usai sidang.

Baca Juga: Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub

3. Perdebatan saksi dan terdakwa saat proses sidang

Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Eksepsi Terdakwa Ditolak LagiM Iqbal (kiri) dan M Asri, dua tersangka kasus pembunuhan Pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Dalam sidang kali ini, Rahman sempat berdebat dengan terdakwa M Asri. Perdebatan itu terkait kehadiran M Iqbal di rumah Rachmawati saat penyemprotan disinfektan.

"Pada saat penyemprotan disinfektan di rumah ibu Rachmawati siapa yang hadir pada saat itu?," tanya Asri ke Rahman saat diberi kesempatan bertanya oleh hakim.

"Rival, kau (Asri), dengan saya," Rahman menjawab pertanyaan terdakwa M. Asri.

"Ada Pak Iqbal di situ," tegas terdakwa Asri.

"Saya tidak lihat pak Iqbal," sela Rahman.

"Kenapa (begitu), nah kita kan satu mobil (Iqbal) pada saat itu," jawab Asri kembali.

"Kenapa bilang tidak ada pada saat kita berangkat kesana (rumah Rachmawati) kan berempat, pak Iqbal, saya, kau (saksi Rahman) dengan Rival," terang Asri lagi.

Melihat perdebatan antara saksi Rahman dan terdakwa Asri, hakim pun memukul palu sidang yang membuat suasana ruang sidang langsung hening.

Menanggapi perdebatan dan perbedaan keterangan tersebut, penuntut umum menyebutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang terdapat perbedaan keterangan soal itu.

"Semua (yang disampaikan) memang ada terjadi pertentangan (saksi dan terdakwa) di situ, membantah, cuma kita melihat alur di situ. Jadi terdakwa (Asri) membantah itu adalah hak dia," kata Jaksa Hamka kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan Eksepsi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya