Modus Hadiah dari RANS Entertaiment, Komplotan Penipu Ditangkap Polisi

Pelaku imingi korban hadiah atas nama Rans Entertaiment

Makassar, IDN Times - Komplotan pelaku penipuan online atau Pasobis asal Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin 3 Oktober 2022.

Ada enam orang anggota komplotan penipu atau biasa disebut passobis yang dibekuk karena diduga kuat melakukan penipuan online atas nama RANS Entertainment milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

"Laporannya sudah saya terima," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Kombes Helmi Kwarta Kusuma kepada IDN Times Sulsel, Rabu malam (5/10/2022).

1. Pelaku imingi korban hadiah atas nama Rans Entertaiment

Modus Hadiah dari RANS Entertaiment, Komplotan Penipu Ditangkap Polisiwww.pixabay.com

Menurut laporan, enam pelaku passobis ini berinisial Sg (38), Aa (33), Ur (37), Sn (22), Bn (38), dan Mf (18). Polisi memastikan, enam orang yang dibekuk berasal dari Abanuang, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Kepala Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin menjelaskan, kelompok passobis Wajo melancarkan aksinya mengatasnamakan Rans Entertainment milik Raffi dan Nagita.

"Aksi para pelaku tersebut dengan iming-imingi akan memberikan hadiah kepada pemenangnya atau korbannya, dan untuk yakinkan korbannya pelaku atasnamakan dari Rans Entertaiment," ungkapnya.

2. Penyidik masih periksa pelaku

Modus Hadiah dari RANS Entertaiment, Komplotan Penipu Ditangkap PolisiMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sementara itu, polisi masih mendalami berapa lama para pelaku melakukan penipuan online, berapa banyak korban yang ditipu, serta jumlah uang haram yang dikumpulkan dari para korban.

"Kan baru ditangkap kemarin, ini masih sementara diperiksa," terang Syarifuddin.

3. Enam pelaku dijerat UU ITE

Modus Hadiah dari RANS Entertaiment, Komplotan Penipu Ditangkap PolisiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, polisi pun menjerat komplotan ini dengan pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasusnya masih didalami lagi, nanti kita dikomunikasikan sama penyidik langsung, masih dikembangkan," lanjut Syarifuddin.

Baca Juga: Nama Ketua TRC PPA Makassar Dicatut Modus Penipuan Adopsi Anak

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya