Satgas Raika Makassar Sita Ribuan Aset Tempat Usaha Pelanggar PPKM

Sudah 4.099 meja dan kursi disita selama tiga bulan

Makassar, IDN Times - Sejak diluncurkan pada 27 April 2021, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah menyita ribuan meja dan kursi dari warkop dan kafe pelanggar protokol kesehatan.

Hari ini, Jumat (2/7/202), Satgas Raika kembali menyita 203 meja dan 4.099 kursi. Dengan demikian, mereka telah menyita 4.302 kursi setelah dua bulan lebih bertugas. Namun, 3.400 buah kursi telah dikembalikan, sedangkan 902 sisanya masih disita.

Menurut Ketua Satgas Raika Makassar, Iman Hud, ribuan meja dan kursi dari warkop dan kafe disita karena pemilik telah berkali-kali melanggar batas jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM, yaitu pukul 20.00 WITA.

"Inikan sudah mulai tiga bulan, ditekan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena kita tidak bisa berharap lebih jauh mengenai kesadaran, karena kesadaran itu hanya waktu yang bisa jawab kapan sadar," kata Iman kepada awak media, Jumat (2/7/2021).

1. Meja dan kursi tidak langsung disita

Satgas Raika Makassar Sita Ribuan Aset Tempat Usaha Pelanggar PPKMTHM berkedok warung bakso di Makassar dibubarkan Satgas, Sabtu (22/5/2021). Tangkapan layar video

Sebenarnya, kata Iman, Satgas Raika tidak langsung menyita aset warkop dan kafe yang melanggar. Ada sanksi teguran yang lebih dulu diberikan. Setelah itu baru sanksi penyitaan dan berlanjut ke penyegelan.

Iman menjelaskan, pemilik usaha yang diberikan sanksi teguran dibuatkan berita acara pemeriksaan. Di dalamnya, ada pernyataan bahwa apabila yang bersangkutan melanggar lagi, maka Satgas akan menyita kelengkapan usaha selama tiga hari sebagai barang bukti.

"Kemudian kita temukan lagi ketiga kalinya, maka kita tahan selama satu minggu. Kali ketiganya, kita tahan selama 1 bulan. Kalau keempat kalinya masih mengulangi, maka dilakukan penyegelan tempat usaha," imbuhnya.

2. Satgas Raika minta pengawasan dari masyarakat

Satgas Raika Makassar Sita Ribuan Aset Tempat Usaha Pelanggar PPKMSatgas Raika mendatangi salah satu gerai McDonald's di Makassar, Rabu (9/6/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Iman mengatakan, penyegelan warkop dan kafe juga berdasarkan kategorisasi yaitu permanen atau sementara. Jika pemilik usaha telah berulang kali melanggar, maka bisa saja diberikan sanksi penyegelan permanen atau pencabutan izin usaha.

Hanya saja, tidak semua tempat usaha bisa diawasi sepenuhnya. Iman yang juga Kepala Satpol PP Kota Makassar ini mengakui, masih ada beberapa pemilik usaha yang tetap nekat beroperasi melebihi batas jam operasional meskipun sudah banyak yang ditindak.

Untuk itu, dia menilai perlu adanya kontrol sosial dari masyarakat sehingga memudahkan Satgas Raika dalam pengawasan. Apalagi, setiap hari dia menerima ratusan aduan dari masyarakat soal ketidakpatuhan ini.

"Bahkan ada yang main kucing-kucingan dengan kami. Memang susah. Makanya ini hal dilematis yang harus kita sikapi dengan equality before the law, dengan melihat humanisme, dan persuasif," katanya.

Baca Juga: Petugas Bubarkan Kerumunan dalam THM Berkedok Warung Bakso di Makassar

3. Menjadi dilema di tengah pandemik COVID-19

Satgas Raika Makassar Sita Ribuan Aset Tempat Usaha Pelanggar PPKMSituasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu (23/5/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Namun meskipun Satgas Raika terkesan garang, Iman sadar betul bahwa pelanggaran batas jam operasional oleh para pelaku usaha lantaran kebutuhan ekonomi. Dengan demikian, hal ini menjadi dilema tersendiri bagi penegak aturan.

"Kedua memang berat, karena yang terdampak ini pendapatannya tidak ada. Kemudian ada anak istrinya. Mana bisa imunitas kuat kalau tidak ada pendapatan. Ini memang dilematis," kata Iman.

Dalam kondisi yang sulit ini, Iman kembali meminta masyarakat maupun pemilik usaha untuk bersabar dan tetap mematuhi aturan. Karena walau bagaimanapun, kesehatan jauh lebih penting dari segalanya.

"Memang kalau kita lihat kasus COVID-19 masih mengalami peningkatan. Namun jika tidak dilakukan pembatasan, bisa saja kenaikan bisa lebih parah lagi," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Satgas Raika, Bertugas Mengurai Kerumunan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya