Masih Kampanye di Masa Tenang, Paslon Pilkada Terancam Sanksi Pidana

Bawaslu Sulsel antisipasi terjadinya politik uang

Makassar, IDN Times - Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 termasuk Pilkada di Sulawesi Selatan akan berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2020 tepat pukul 24.00 WITA. Setelah itu, seluruh aktivitas kampanye pasangan calon tidak boleh lagi dilakukan. Tahapan pilkada pun memasuki masa tenang pada Minggu, 6 Desember 2020.

Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Saiful Jihad, mengungkapkan di masa tenang nanti, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan terhadap paslon.

"Pertama, fokus kita tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Apapun bentuknya di masa tenang. Tentu fokus kami ke pengawasan," kata Saiful, Jumat (4/12/2020).

1. Meningkatkan pengawasan politik uang

Masih Kampanye di Masa Tenang, Paslon Pilkada Terancam Sanksi PidanaIlustrasi politik uang/IDN Times/Prayugo Utomo

Selain terhadap kampanye, Bawaslu Sulsel juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya politik uang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Tim Patroli terkait pengawasan antipolitik uang.  

Saiful mengaku, Bawaslu akan mendorong pengawasan ini hingga ke tingkatan terbawah. Dia ingin pengawasan dilakukan seketat mungkin untuk mencegah terjadinya politik uang.

"Karena dari beberapa kejadian selama ini konon praktik politik uang justru marak ketika masa tenang sampai pada hari H," kata Saiful.

2. Meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota

Masih Kampanye di Masa Tenang, Paslon Pilkada Terancam Sanksi PidanaIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait pengawasan yang diperketat, Saiful mengaku pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Surat edaran terkait Tim Patroli tersebut juga sudah diberikan.

"Berbagai macam upaya untuk memaksimalkan pengawasan. Kita berharap kurangi tidur, kurangi istirahat. Lakukan betul-betul fokus untuk pengawasan di semua jenjang," kata Saiful.

Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Sulsel Tegur 3 Kandidat Pilkada

3. Kampanye di luar jadwal bisa dipidana

Masih Kampanye di Masa Tenang, Paslon Pilkada Terancam Sanksi PidanaIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Saiful mengatakan jika ada kampanye di luar jadwal maka sanksinya adalah pidana. Jadwal kampanye harusnya berakhir di tanggal 5 Desember 2020. Lewat dari itu, kata dia, berarti paslon melakukan kampanye di luar jadwal. 

"Masa tenang itu kan di luar jadwal. Jika ada kampanye di tanggal 6 maka itu sudah kampanye di luar jadwal," katanya.

Jika ada paslon kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal, maka ancamannya bisa saja pidana. 

"Tidak sampai diskualifikasi tapi ancaman pidana dalam artian dia melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal," kata Saiful.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 318 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya