Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Sulsel  

Korban yang mengajukan pinjaman dimintai uang administrasi

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar kasus dugaan penipuan daring dengan modus koperasi simpan pinjam. Petugas menahan satu seorang tersangka, pria berinisial FD, 30 tahun, asal Kabupaten Wajo.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, korban penipuan diduga bukan hanya berada di dalam provinsi. Salah satu korbannya ada yang beralamat di Ngawi, Jawa Timur.

“Modusnya pelaku meminta uang administrasi agar dapat mencairkan dana peminjaman yang diajukan korban. Setelah mengambil uang, dia memblokir kontak korban lalu pindah ke korban lain,” kata Ibrahim di Makassar, Senin (27/1).

1. Pelaku menyebar sms secara acak ke ribuan nomor telepon

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Sulsel  techadvisor.co.uk

Menurut penelusuran polisi, FD diduga menipu dengan menyamarkan identitas. Dia menggaet calon korban dengan menyebar sms mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

SMS yang disebar berisi iming-iming peminjaman bisa cair dengan cepat dan mudah. SMS dikirimkan secara acak ke ribuan nomor telepon. Korban yang hendak mengajukan pinjaman, dimintai sejumlah uang administrasi lalu diabaikan.

“Sejak September 2019 hingga Januari 2020, pelaku mengirimkan ribuan sms untuk mengiklankan pinjaman online,” ucap Ibrahim.

2. Polisi masih menelusuri korban lain FD

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Sulsel  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Ibrahim menerangkan, kasus dugaan penipuan terungkap setelah petugas Subdit Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan sms iklan yang disebar FD. Setelah menelusuri informasi, polisi menangkap pelaku.

Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan terkait aktivitas FD. Petugas baru menelusuri dugaan korban lain, yang kemungkinan tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Jadi 150 Orang

3. Pelaku terancam denda Rp12 miliar

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Sulsel  Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka FD dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada dua pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 25 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1).

“Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” kata Ibrahim.

Baca Juga: Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya