Ketua DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi, PPP Pertimbangkan Advokasi

Hamsyah dianggap berjasa untuk PPP di Bantaeng

Makassar, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantaeng Sugiarti Mangun Karim merespons penetapan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad sebagai tersangka kasus korupsi. Hamsyah diketahui merupakan kader PPP.

Sugiarti mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengejutkan, baik dia pribadi maupun jajaran PPP Bantaeng. Namun Sugiarti meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan soal kejadian yang menimpa Hamsyah.

"Ini bukan hanya menimpa pak Hamsyah Ahmad, tapi juga ujian bagi PPP. Kami berpegang pada azas praduga tak bersalah, pak Hamsyah Ahmad masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan," kata Sugiarti kepada wartawan di Makassar, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi

1. Hamsyah dianggap berjasa untuk PPP

Ketua DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi, PPP Pertimbangkan AdvokasiKetua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad. (Dok. Facebook Hamsyah)

Sugiarti menyatakan, dia secara pribadi maupun kelembagaan akan memberikan dukungan bagi Hamsyah Ahmad. Sebab selama ini Hamsyah dianggap berjasa terhadap PPP di Bantaeng.

"Bagi saya Pak Hamsyah itu bukan hanya kader PPP tapi sudah seperti adik kandung saya sendiri. Kami bersam-asama membesarkan PPP Bantaeng, kami bersama-sama jatuh bangun bahu-membahu melewati proses pilkada lima tahun yang lalu," ucap Sugiarti.

2. PPP pertimbangkan pendampingan hukum

Ketua DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi, PPP Pertimbangkan AdvokasiIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugiarti mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memberi bantuan pendampingan hukum kepada Hamsyah Ahmad. Namun hal itu tergantung persetujuan partai, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

"Secara pribadi saya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai. Kalau itu dianggap yang terbaik, tentu kami akan koordinasikan ke DPW untuk langkah selanjutnya," kata Sugiarti.

3. Tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng ditetapkan tersangka kasus korupsi

Ketua DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi, PPP Pertimbangkan AdvokasiKejari Bantaeng umumkan tersangka korupsi melibatkan pimpinan DPRD. (Dok. Istimewa)

Tiga pimpinan dan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas rumah tangga dan makan minum.

Para tersangka masing-masing Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekwan Djufri Kau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi menjelaskan kasus tersebut dilaporkan dan atau ditangani sejak awal tahun 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/7/2024) malam setelah empat tersangka diperiksa.

“Keempatnya melakukan persekongkolan jahat mencairkan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024. Namun, tidak pernah digunakan,” kata Satria dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Mentan Amran Tinjau Pompanisasi di Bantaeng 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya