Benih Lobster Bernilai Rp3,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura  

Jumlah barang bukti 19 ribu ekor lebih benih lobster

Makassar, IDN Times - Sebuah upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura dalam jumlah besar terbongkar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9). Polisi menangkap tiga orang pelaku terkait dugaan ekspor sumber daya ikan ke luar negeri secara ilegal.

Benih atau benur lobster hidup didapati dalam sebuah koper yang hendak dibawa ke Singapura dengan pesawat Silk Air. Aktivitas ilegal tersebut digagalkan oleh kerja sama petugas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Aviaton Security Bandara, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar.

Kepala Polda Sulsel Irjen Hamidin menyebutkan, petugas mendapati barang bukti berupa 19.253 ekor benih lobster yang siap dibawa ke luar negeri. Benih tersebut ditempatkan dalam 23 kantong plastik berisi oksigen yang disamarkan bersama barang lain di dalam koper.

"Satu benur harganya Rp150 ribu. Kalau ditotal, nilainya lebih dari Rp3,561 miliar. Ini tentu sangat merugikan, dan akan kami dalami lagi karena kemungkinan tidak hanya dilakukan sekarang saat tertangkap," kata Kapolda pada konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Selasa (10/9).

1. Tersangka pernah dihukum karena penyelundupan serupa

Benih Lobster Bernilai Rp3,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura  IDN Times/Aan Pranata

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono menerangkan bahwa dalam upaya penyelundupan ini tiga orang pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain pemilik barang berinisial RM, kurir SJ, dan petugas pengemas ST.

Tersangka SJ lebih dulu ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat membawa koper berisi benih lobster. Satu hari berselang dua tersangka lain ditangkap terpisah. Rencananya, di Singapura lobster akan diterima warga negara setempat bernama Amir.

"Tersangka ternyata sudah ada yang pernah melakukan hal yang sama. Pernah dihukum empat bulan penjara, dan saat keluar melakukan lagi. Kita dalami lagi berapa kali melakukan penyelundupan selama ini," kata Yudhiawan.

Baca Juga: Mas Guntur Laupe Jabat Kapolda Sulsel, Ini Jejak Karirnya di Polri 

Baca Juga: Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel 

2. Dari NTB, benih lobster disamarkan dengan mi instan dan sandal jepit

Benih Lobster Bernilai Rp3,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura  IDN Times/Aan Pranata

Benih lobster yang hendak disita terdiri dari dua jenis, yakni lobster mutiara dan lobster pasir. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan barang itu di dalam koper. Caranya, mencampur benih dengan barang lain seperti kerupuk, mi instan, dan sandal jepit.

"Tersangkanya ada yang dari Gowa. Sedangkan lobster sebagian dari Nusa Tenggara Barat," Yudhiawan menerangkan.

3. Penyelundupan lobster marak karena harganya tinggi

Benih Lobster Bernilai Rp3,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura  IDN Times/Aan Pranata

Kepala BKIPM Makassar Siti Chadidjah menyebut penyelundupan benih lobster ke luar negeri memang sangat marak. Hal itu terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Untuk sebagian orang, penjualan benih menggiurkan karena harganya sangat tinggi.

Sayangnya, penjualan benih lobster ke luar negeri adalah perbuatan ilegal. Pemerintah menuangkanny melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Merujuk aturan itu, penjualan lobster ke luar negeri harus memenuhi sejumlah ketentuan, yakni: tidak dalam kondisi bertelur; ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, dan berat di atas 200 gram per ekor.

"Sebenarnya kalau di simpan, harganya malah lebih tinggi dari sekarang. Tapi mereka ini tidak mau menunggu lebih lama, tidak sabar ingin langsung mendapatkan uang dalam jumlah besar," kata Chadidjah.

4. Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun

Benih Lobster Bernilai Rp3,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura  IDN Times/Aan Pranata

Siti Chadidjah menjelaskan, pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam aturannya disebutkan, barang siapa yang mengeluarkan sumber daya ikan ke luar negeri, dipidana penjara palin glama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Untuk barang bukti benih lobster akan dilepaskan ke luar agar popularitasnya tetap lestari di alam."

Baca Juga: Mengenal Hamidin, Kapolda Sulsel yang Ahli Tangani Terorisme

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya