Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung ke kawasan Grand Eterno, Kelurahan Parangloe, untuk mendengar aspirasi warga terkait rencana pembangunan PLTSa yang dikelola PT SUS, Jumat (2/1/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menegaskan pembangunan PLTSa tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap proyek strategis pemerintah harus tetap menjamin kualitas hidup warga yang tinggal di sekitar lokasi.
"Apapun proyek ini tidak boleh merugikan masyarakat. Jangan sampai proyek ini justru menurunkan kualitas kesehatan, menurunkan harga tanah," ujarnya.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menilai pemerintah masih memiliki peluang memindahkan lokasi proyek karena pembangunan fisik belum dimulai. "Proyek ini kan belum dibangun, kita ada potensi untuk geser-geser, masih banyak lokasi di daerah sana, kenapa harus cari yang susah-susah dekat dengan penduduk?" katanya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan proyek PLTSa Makassar awalnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Ia mengatakan PT Sarana Utama Sinergi (SUS) ditetapkan sebagai pemenang proyek, sementara perjanjian kerja sama ditandatangani pada 24 September 2024.
Namun, Helmy menyebut pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan sejak pergantian pemerintahan pada 2025. Selain itu, kini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Menurut Helmy, ketentuan baru tersebut mewajibkan Pemerintah Kota Makassar dan PT SUS melakukan pengakhiran kontrak kerja sama yang lama.
Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama warga terdampak, Pemerintah Kota Makassar, dan pihak terkait. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek PSEL di Tamalanrea dibuka kepada publik sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi proses perencanaan proyek.