Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis di Makassar Kembali Ditangkap Curi Motor

Resedivis pencuri sepeda motor di Makassar kembali ditangkap, Rabu (28/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Resedivis pencuri sepeda motor di Makassar kembali ditangkap, Rabu (28/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Pria bebas dari penjara kembali ditangkap karena pencurian sepeda motor di Makassar.
  • RN dan rekannya, JI, berhasil diamankan setelah aksi pencurian di Pelabuhan Paotere.
  • Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang pria berinisial RN (48) harus kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Padahal, ia baru saja bebas dari penjara sekitar lima bulan lalu. RN ditangkap bersama rekannya, JI (42), oleh aparat Polres Pelabuhan Makassar pada Rabu (28/5/2025).

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di sekitar tanggul Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, pada Minggu sebelumnya.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Kampung Parang, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Takalar, tanpa perlawanan," ungkap Rise saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025) sore.

1. Pelaku merupakan residivis

Resedivis pencuri sepeda motor di Makassar kembali ditangkap, Rabu (28/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Resedivis pencuri sepeda motor di Makassar kembali ditangkap, Rabu (28/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dari hasil interogasi, lanjut Rise, kedua pelaku mengakui perbuatannya. RN berperan sebagai eksekutor, sedangkan JI, yang juga dikenal dengan nama alias Tatto, bertindak sebagai joki atau pengendara.

"Mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci motor yang disimpan di dasbor," jelas Rise.

Ternyata, RN bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah dihukum 1,5 tahun penjara atas kasus serupa. Bahkan sebelumnya, RN juga sempat ditangkap oleh Polres Takalar dan divonis tiga tahun penjara.

"Baru lima bulan menghirup udara bebas, kini dia kembali berurusan dengan polisi," tambah Rise.

2. Dijerat pasal pencurian

Resedivis pencuri sepeda motor di Makassar kembali ditangkap, Rabu (28/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Resedivis pencuri sepeda motor di Makassar kembali ditangkap, Rabu (28/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kini, RN dan JI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Beruntung, sepeda motor jenis Honda ADV milik korban belum sempat dijual oleh para pelaku.

3. Polisi imbau warga lebih waspada

Barang bukti motor curian di Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti motor curian di Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Sebagai bentuk pencegahan, AKBP Rise mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

"Jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor, apalagi di tempat terbuka. Sebaiknya gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us