Pengacara LBH Manado Diduga Dianiaya Polisi
Intinya Sih...
- Risky Dotulong, pengacara LBH Manado, diduga dianiaya oleh personel Polsek Wori berinisial HM pada Senin (29/7/2024) di Sulawesi Utara.
- HM yang mabuk menegur Risky, lalu melapor ke polisi bahwa Risky memukulnya. Namun saksi menyatakan tidak ada pemukulan, hanya adu mulut.
- Kiki ditahan selama 24 jam dan diancam di Polresta Manado tanpa prosedur yang benar. LBH Manado akan melaporkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Risky Dotulong, diduga mendapatkan kekerasan dari personel Polsek Wori berinisial HM alias Herman. Peristiwa tersebut berawal dari sebuah acara pada Senin (29/7/2024) di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Berdasarkan keterangan LBH Manado, sekitar pukul 02.00 Wita, HM yang mengikuti acara tersebut diduga sudah dalam keadaan mabuk. Risky pun menegur HM untuk pulang.
Namun teguran tersebut berujung adu mulut lantaran HM tak terima. “Karena kawan saya memang tetanggaan dengan yang punya acara, menegur HM karena sudah dalam kondisi mabuk. Ia (HM) keberatan dengan teguran rekan kami,” jelas Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, Rabu (7/8/2024).
1. Risky dituduh memukul HM
Tak lama setelah kejadian, datang 5 personel Polsek Wori menggunakan mobil patroli. Rupanya, HM melapor bahwa Risky memukul dirinya.
Polisi pun meminta Risky ikut ke Polsek Wori untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Namun, lelaki yang akrab disapa Kiki ini menolak lantaran polisi datang tidak membawa surat-surat.
Selain itu, sejumlah saksi mengatakan tidak ada pemukulan, yang terjadi hanya adu mulut. “HM mengaku 4 kali dipukul Kiki. Harusnya kan ada memar, tapi ini tidak ada sama sekali,” tambah Satriano.
2. Dipukul di mobil pribadi
Besoknya, sekitar pukul 09.00 Wita, Kiki yang masih tidur di rumah dibawa paksa oleh pihak kepolisian menggunakan mobil patroli Polsek Wori. Kiki sempat menolak lantaran polisi kembali tidak membawa surat perintah dan surat tugas.
Namun, Kiki akhirnya diseret ikut ke mobil patroli Polsek Wori. Setelah keluar dari Desa Talawaan Bantik, Kiki dipindahkan ke mobil pribadi yang dikendarai oleh tim buser Polresta Manado.
Di dalam mobil tersebut, Kiki mengaku dipukul sebanyak tiga kali di bagian perut. “Polisi juga mengatakan ke Riski, ‘wey babi, memangnya kamu orang Bantik?’” kata Satriano.
3. Sentimen pribadi
Kiki sempat ditahan di sel Polresta Manado selama 24 jam. Di sana, ia diancam akan dianiaya dan tidak boleh dibesuk keluarga. Usai mendapat pendampingan dari LBH Manado, Kiki berhasil keluar. Namun, hingga saat ini Kiki masih khawatir tentang keselamatan dirinya lantaran sempat diancam.
Selain itu, Kiki dan Herman memang sempat ada masalah pada tahun 2016. Hal itu dikarenakan Herman pernah menganiaya saudara Kiki hingga meninggal dunia, namun kasusnya tidak diproses dan selesai melalui jalur damai.
“Makanya sampai sekarang Kiki kalau bertemu dia (HM), masih sering mengungkit. Waktu di acara itu Kiki juga sempat bilang ke HM yang dalam kondisi mabuk, bahwa cukup saudaranya saja yang dipukul sampai mati, saya nggak mau kamu ganggu,” sambung Satriano.
Baca Juga: HIV/AIDS di Sulut: Capai 101 Kasus pada Semester I 2024 di Manado
4. Ada 2 laporan polisi
LBH Manado menyebut penangkapan Kiki merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lantaran tak sesuai prosedur. Mereka akan melaporkan kasus ini sebagai pelanggaran kode etik dan penganiayaan ke Propam Polda Sulut, Komnas HAM, hingga Kompolnas.
Di sisi lain, HM sudah melaporkan Kiki terlebih dahulu ke Polresta Manado. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono. “Iya, sudah ada 2 laporan polisi yang masuk ke kami. Karena yang bersangkutan itu menganiaya personel Polsek Wori yang sedang bertugas,” terang Agus.
Baca Juga: KPU Manado Ganti Caleg Terpilih Berstatus Terpidana Politik Uang