Berkas dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Dilimpahkan ke Kejari

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Manado

Manado, IDNTimes - Kejaksaan Negeri Manado telah menerima tiga tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi kerja sama dan pengelolaan asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado Bersama PT Air Manado tahun 2006-2021. Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Ketua DPRD Manado periode 2005-2009, Ferro Taroreh (64); Mantan Direktur Utama PDAM Manado, Hanny Roring (69); dan Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado preiode 2005-206, Jan Wawo (63)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk. “Iya, berkas mereka sudah lengkap. Nanti mereka akan disidang Bersama-sama,” ujar Theo, Minggu (15/1/2023).

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Peran masing-masing tersangka

Berkas dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Dilimpahkan ke KejariTiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Manado dan PT Air Manado di Kejaksaan Negeri Manado. IDNTimes/Savi

Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Hanny selaku Dirut PDAM Manado tahun 2005 telah menandatangani kerja sama antara PDAM Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) untuk pengelolaan air bersih di Kota Manado.

Ferro selaku Ketua DPRD Manado ketika itu, membuat keputusan untuk menyetujui kerjasama antara PDAM Manado dan NV WMD. Sedangkan Jan Wawo juga menyetujui kerja sama tersebut tanpa menggunakan kajian teknis.

Kerja sama tersebut memutuskan bahwa aset PDAM Manado yang dibiayai APBN, APBD, hibah pemerintah pusat, dan World Bank justru beralih ke pihak swasta, yaitu PT Air Manado. Karena semua aset, pegawai, dan utang sudah dialihkan ke PT Air Manado, tahun 2007-2014 PDAM Manado tidak beroperasi, namun tetap berdiri secara kelembagaan karena ada peraturan daerahnya.

2. Awal Februari 2023 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado

Berkas dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Dilimpahkan ke KejariTiga tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado di Kejaksaan Negeri Manado. IDNTimes/Savi

Akibat perbuatan ketiganya, negara rugi sebesar mencapai €936 ribu atau sekitar Rp 55 miliar. Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari.

Selama itu pula, Kejari Manado akan secepatnya melengkapi berkas para tersangka. Rencananya di awal Februari 2023 para tersangka sudah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

“Kami juga akan menyiapkan 13 jaksa untuk persidangan nanti, baik dari Kejari Manado maupun Kejati Sulut,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Manado, Hijran Safar.

Baca Juga: Komentar PDAM Wanua Wenang Terkait Kasus Korupsi dengan PT Air Manado

3. Layanan PT Air Manado terus dikeluhkan

Berkas dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Dilimpahkan ke KejariKantor PT Air Manado yang sudah diambil alih oleh PDAM Manado, Selasa (15/11/2022). IDNTimes/Savi

Sebelumnya, produk layanan PT Air Manado banyak dikeluhkan oleh para pelanggan. Pasalnya, air yang dihasilkan sangat kotor dan sering macet.

Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna, tak menampik bahwa kualitas air yang diproduksi PDAM Manado buruk. Hal itu disebabkan banyaknya instalasi air yang berusia puluhan tahun.

Ia mengatakan bahwa tahun ini instalasi air akan diperbarui. “Kami baru saja mengelola lagi, minta tolong diberikan kesempatan,” ujar Meiky.

Baca Juga: Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Manado

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya