Bawaslu Makassar akan Tindak APK Peserta Pemilu di Titik Terlarang

Baliho peserta Pemilu 2024 masih ada di titik terlarang

Makassar, IDN Times - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho milik peserta Pemilu 2024 yang terpasang di beberapa titik terlarang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih belum ditindak hingga 3 hari kedepan.

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pengawasan dan ditemukan masih banyak APK yang terpasang di 12 titik terlarang.

"(titik terlarang) ini seperti di ruas jalan, lalu daerah yang terlarang misal fasiltas kantor pemerintah, tempat pendidikan, di tempat-tempat ibadah dan rumah sakit," kata Dede dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Bawaslu Makassar, menurut Dede, memberi waktu hingga tiga hari agar pemilik APK memindahkan sendiri baliho-balihonya. "Karena senin (4/12) kami akan koordinasi dengan Bappenda, satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan surat Keputusan KPU," sambungnya.

1. Bawaslu harap tim kampanye pasang APK di tempat tidak terlarang

Bawaslu Makassar akan Tindak APK Peserta Pemilu di Titik TerlarangBaliho peserta Pemilu masih terpasang di titik yang dilarang oleh KPU, Kamis (30/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Diketahui, 12 titik terlarang pemasangan APK sepeperti di ruas Jalan AP Pettarani, Jend. Sudirman, Jenderal Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Dr Sam Ratulangi, Balaikota, Gn. Bawakaraeng dan juga Urip Sumoharjo.

Untuk itu, Bawaslu telah mengimbau untuk tim kampanye dari partai politik (parpol) atau calon legislatif peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang APK di tempat terlarang.

"Kami menghimbau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota agar dalam melalukan pemasangan APK ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Provinsi sulsel dan juga KPU Kota Makassar," Dede menerangkan.

2. APK yang dipasang di tempat ibadah melanggar peraturan KPU

Bawaslu Makassar akan Tindak APK Peserta Pemilu di Titik TerlarangBaliho peserta Pemilu masih terpasang di titik yang dilarang oleh KPU, Kamis (30/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Dede pun mengingatkan, KPU Sulsel dan KPU Makassar Kota telah menentukan titik-titik pemasangan APK berdasar keputusan KPU Sulsel nomor 2421 tahun 2023, tentang lokasi penetapan APK pada Pemilu 2024.

Dan, keputusan KPU Makassar nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan APK pada Pemilu 2024. Sehingga dengan itu, tim kampanye bisa melakukan pemasangan APK hanya pada titik yang telah ditentukan.

"Apabila tidak memasang pada tempat yang telah ditentukan maka tindakan itu dilarang undang-undang, PKPU, peraturan perundang-undangan lain seperti di kantor pemerintah (BUMN/BUMD), rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan," tegas Dede.

Baca Juga: Perhatian! Ini 12 Ruas Jalan di Makassar Dilarang Dipasangi APK Pemilu

3. Bawaslu minta penempatan APK punya aspek etika dan estetika

Bawaslu Makassar akan Tindak APK Peserta Pemilu di Titik TerlarangBaliho peserta Pemilu masih terpasang di titik yang dilarang oleh KPU, Kamis (30/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Dede Arwinsyah menjelaskan, adapun APK yang dimaksud adalah memuat visi misi dan program-program dari para peserta Pemilu mulai Capres-Cawapres, Caleg DPR, dan DPD.

"Selain itu kami juga himbau untuk dalam melakukan penempatan APK itu juga bisa memperhatikan dari aspek etika, estetika, linggkungan, kebersihan dan keindahan yang ada di kota Makassar," Dede menjelaskan.

Konten APK kampanye, kata Dede, disampaikan secara baik dan beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Puluhan APK Peserta Pemilu di Makassar Masih Ada di 9 Titik Terlarang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya