Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMK Makassar Naik 6,92 Persen Jadi Rp4,14 Juta

1001438432.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat diwawancarai megenai UMK 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan. Besaran ini naik Rp268.583 atau setara 6,92 persen dibanding UMK 2025 yang tercatat Rp3.880.136.

Kenaikan UMK 2026 diumumkan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan, dengan penetapan sebelumnya disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota. Nilai UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 yang ditetapkan Rp3.921.088,79. 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan penetapan UMK melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk menyesuaikan berbagai indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.

"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," kata Munafri. 

1. Penetapan melalui dialog

1001349532.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifudddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Semua data dan indikator kemudian dikompilasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah bertindak sebagai penengah untuk menyesuaikan kepentingan hingga akhirnya tercapai angka yang disepakati.

Munafri menegaskan pemerintah menitikberatkan pada keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi. Upaya ini dimaksudkan agar kedua pihak, pekerja dan pengusaha, dapat berjalan seiring dalam pembangunan ekonomi kota.

"Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," katanya. 

2. Acuan PP dan indeks alfa

IMG_20250617_150916.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan buruh mengajukan 0,9. Setelah melalui diskusi, disepakati nilai tengah sebesar 0,8 sebagai kompromi kedua pihak.

"UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.

3. UMSK untuk sektor usaha

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk beberapa sektor usaha. Contohnya, sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

Sektor pengangkutan dan pergudangan diusulkan naik 5,31 persen, sehingga nilai UMSK menjadi Rp4.411.921. Sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen, mengikuti persentase kenaikan UMK umum.

Dengan kenaikan tersebut, nilai UMSK yang diusulkan untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin mencapai Rp4.479.668. Angka ini selaras dengan persentase kenaikan UMK umum yang telah ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Terungkap! Pria Ludahi Kasir Toko di Makassar Seorang Dosen ASN

26 Des 2025, 18:41 WIBNews