Jalur Mutasi SPMB 2026 Sulsel: Kuota 5 Persen, Ini Syaratnya

- SPMB 2026 Sulsel membuka jalur mutasi dan anak guru/tendik dengan kuota hanya 5 persen dari total daya tampung sekolah.
- Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru/tendik di sekolah tempat orang tuanya bertugas, disertai dokumen resmi perpindahan.
- Mutasi wajib disertai perpindahan domisili, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah serta nilai akademik jika kuota melebihi batas.
Makassar, IDN Times - Jalur mutasi dan anak guru/tenaga kependidikan (tendik) menjadi salah satu opsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA di Sulawesi Selatan. Jalur ini memiliki kuota terbatas, yakni hanya 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Tim Teknis SPMB Sulsel, Muliayama Tanjung, menyebut Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang mengakomodasi anak tenaga kependidikan dalam jalur ini. Kebijakan ini tidak banyak diterapkan di daerah lain.
"Untuk anak tendik, Sulawesi Selatan termasuk yang menerapkan. Di provinsi lain umumnya hanya untuk anak guru," kata Muliayama.
Agar lebih memahami, berikut panduan lengkap jalur mutasi dan anak guru/tendik.
1. Apa itu jalur mutasi?

Jalur mutasi merupakan jalur penerimaan siswa yang diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali ke suatu daerah. Jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru maupun tendik.
Perpindahan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari instansi tempat orang tua bekerja. Jalur ini juga mencakup anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Kuota jalur mutasi dalam SPMB 2026 ditetapkan sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah. Jumlah ini tergolong terbatas.
2. Persyaratan jalur mutasi dan anak guru/tendik

Calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi dan tendik wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut.
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan
2. Surat keterangan pindah Seleksi Penerimaan Murid Baru orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat
3. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur mutasi utasi yang yang tidak tidak terpenuhi haruslah pada sekolah dimana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama
5. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka penetapan murid dilakukan berdasarkan peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan
6. Dalam hal peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir berdasarkan urutan nilai kemampuan akademik, rata-rata nilai tes kemampuan akademik, usia tertua, dan urutan pendaftaran
7. Calon murid baru Jalur Mutasi memilih maksimal 3 (tiga) sekolah yang berada pada domisili surat keterangan pindah, sedangkan untuk Jalur anak Guru dan Tenaga Kependidikan hanya memilih 1 (satu) sekolah tempat orang tuanya bekerja di dalam domisilinya
8. Dalam hal kuota Jalur Mutasi belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi Akademik
3. Mutasi harus disertai pindah domisili

Muliayama menegaskan mutasi tidak hanya soal perpindahan tugas. Perpindahan tersebut juga harus diikuti perubahan domisili.
"Yang dimaksud mutasi adalah anak ikut orang tuanya yang berpindah tugas dan berpindah domisili. Kalau hanya mutasi kerja tapi tidak pindah rumah, itu tidak masuk jalur mutasi," jelasnya.
Anak guru yang dimaksud bukan berasal dari jenjang SD atau SMP. Jalur ini diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
"Misalnya orang tuanya di SMA 1, maka anaknya bisa mendaftar di SMA 1 melalui jalur ini," kata Muliayama.


















