Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

SPMB 2026 Sulsel: Aturan Jalur Domisili, Zona, Kuota, dan Syaratnya

SPMB 2026 Sulsel: Aturan Jalur Domisili, Zona, Kuota, dan Syaratnya
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Intinya Sih
Gini Kak
  • SPMB 2026 Sulsel tetap mengutamakan jalur domisili untuk penerimaan siswa SMA, dengan fokus pada kedekatan tempat tinggal calon murid terhadap sekolah tujuan.
  • Kuota jalur domisili mencapai 35 persen dari daya tampung sekolah, terbagi menjadi Zona I radius 3 km (15%) dan Zona II radius 10 km (20%), dengan alokasi sisa ke jalur prestasi.
  • Pendaftar wajib memiliki KK yang terbit minimal setahun sebelum pendaftaran atau surat keterangan domisili sah, serta mendaftar secara online melalui situs resmi SPMB Sulsel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Jalur domisili masih menjadi salah satu jalur utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA di Sulawesi Selatan. Jalur ini memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Bagi calon siswa dan orang tua, memahami aturan jalur domisili sangat krusial agar tidak keliru saat mendaftar. Berikut panduan lengkapnya berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

1. Apa itu jalur domisili?

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Jalur domisili merupakan sistem penerimaan siswa yang mengutamakan wilayah tempat tinggal calon murid. Penetapan wilayah ini ditentukan oleh Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

Tujuan utama jalur ini adalah memberikan akses pemerataan pendidikan kepada siswa. Prioritas diberikan kepada mereka yang tinggal paling dekat dengan sekolah.

2. Pembagian zona dan kuota

Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Dalam SPMB 2026, jalur domisili dibagi menjadi dua zona dengan radius tertentu yang disesuaikan dengan lokasi sekolah. Total kuota jalur domisili secara keseluruhan mencapai 35 persen dari daya tampung sekolah.

Zona I memiliki kuota sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah. Wilayah ini mencakup radius maksimal 3 kilometer dari titik koordinat sekolah.

Jika kuota di Zona I tidak terpenuhi, maka sisa kursi akan dialihkan ke Zona II. Zona ini memiliki kuota sebesar 20 persen.

Zona II mencakup wilayah dengan radius maksimal 10 kilometer dari sekolah. Apabila kuota Zona II masih belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi akademik.

3. Syarat utama jalur domisili

Ilustrasi PPDB. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi PPDB. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar pada jalur domisili adalah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru

2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya

3. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai atau mengalami kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum penerbitan KK terbaru

4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang

5. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili

6. Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial

7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.

8. Surat keterangan domisili harus memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat tersebut, serta mencantumkan jenis bencana yang dialami.

4. Cara pendaftaran jalur domisili

Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)

Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman resmi SPMB. Berikut tahapannya

  1. Login ke situs https://spmb.sulselprov.go.id⁠ menggunakan NISN
  2. Memilih jenjang dan jalur pendaftaran
  3. Memilih satuan pendidikan tujuan
  4. Mengunduh bukti pendaftaran, lalu mencetak dan membawa dokumen tersebut beserta berkas persyaratan sesuai jalur ke sekolah tujuan
  5. Setelah proses validasi, pihak sekolah akan memberikan bukti validasi kepada calon murid baru

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More