Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Soroti Aset Tanah Tak Terkelola Jadi Pintu Masuk Korupsi

KPK Soroti Aset Tanah Tak Terkelola Jadi Pintu Masuk Korupsi
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, diwawancarai usai rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertanahan digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK menyoroti aset tanah pemerintah daerah yang belum tertata sebagai celah korupsi karena rawan dikuasai pihak lain dan menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
  • Untuk mencegah korupsi, KPK fokus pada tiga sektor utama: pelayanan publik, pengamanan aset daerah, serta optimalisasi pendapatan dari aset yang memiliki kepastian hukum.
  • KPK juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola administrasi dan penguatan integritas pejabat melalui kolaborasi antarunit kerja di bidang pendidikan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan aset tanah milik pemerintah daerah yang belum tertata sebagai salah satu celah praktik korupsi. Masalah ini tidak hanya terjadi hampir di berbagai di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026). 

Edi mengatakan persoalan pertanahan kerap dipandang sebatas urusan administrasi. Padahal, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi risiko serius jika tidak ditangani.

"Tanah nggak dikuasai dan nggak dimanfaatkan sama pemerintah nah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau mungkin swasta nah, itu kan korupsi juga kalau ada transaksi dengan pihak pejabat," kata Edi dalam sesi wawancaea.

1. Aset tak tercatat rawan hilang dan picu kebocoran pendapatan

IMG_20260429_101605.jpg
Rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertanahan digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Edi, aset yang tidak tercatat dan tidak memiliki kepastian hukum berpotensi lepas dari penguasaan pemerintah daerah. Dalam kondisi tertentu, penguasaan oleh pihak lain dapat terjadi secara perlahan tanpa terdeteksi.

KPK melihat persoalan ini juga berkaitan langsung dengan potensi kebocoran pendapatan daerah. Aset yang tidak terdokumentasi dengan baik tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, baik melalui skema sewa, kerja sama, maupun sumber retribusi lainnya.

"Pendapatan memang sengaja nggak masuk tapi diambil, nah itu korupsi kan," kata Edi.

2. KPK fokus tiga sektor untuk cegah korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mencegah hal tersebut, KPK menjalankan strategi yang berfokus pada tiga sektor utama. Sektor tersebut yakni pelayanan publik, pengamanan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan.

Pelayanan publik mencakup perizinan dan layanan yang berkaitan dengan pertanahan. Sementara pengamanan aset diarahkan pada penertiban tanah milik pemerintah daerah.

Adapun optimalisasi pendapatan difokuskan pada pemanfaatan aset yang telah memiliki kepastian hukum. Hal ini agar dapat memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.

"Nah tiga program itu tujuan utama dari kami mendampingi adalah mencegah tindak pidana korupsinya, karena kita tahu atau mungkin semua juga paham bahwa salah satu bentuk korupsi itu adalah satu adalah pendapatan," kata Edi.

3. Perbaikan tata kelola dan integritas juga jadi fokus utama

IMG_20260429_101411.jpg
Rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertanahan digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Pendekatan yang digunakan tidak hanya pada aspek sistem, tetapi juga sumber daya manusia. KPK mendorong perbaikan tata kelola administrasi pemerintahan sekaligus penguatan integritas pejabat dan pegawai.

Edi menyebutkan KPK memiliki beberapa unit kerja yang terdiri dari kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat, kedeputian pencegahan, serta kedeputian koordinasi dan supervisi. Seluruh unit tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kami tiga-tiganya fungsinya untuk proses pencegahan , baik pencegahan tata kelola maupun integritasnya jadi tetap tata kelolanya kita perbaiki dari segi administrasi pemerintahannya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More