Perbandingan Besaran UMP 2026 dan Kenaikannya di 6 Provinsi Sulawesi

Makassar, IDN Times - Seluruh gubernur di Pulau Sulawesi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026, hingga Sabtu (26/12/2025). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pengumuman besaran UMP tenggatnya paling lambat 24 Desember.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) telah mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah pada tahun ini juga menaikkan rentang alfa ke kisaran 0,5 persen–0,9 persen. Airlangga menjelaskan, formula UMP dirancang agar kenaikan upah sejalan dengan kebutuhan hidup dan dinamika harga di masyarakat. UMP juga berfungsi sebagai standar minimal perlindungan bagi pekerja.
“UMP ditetapkan dari formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang layak sebagai standar minimum,” kata Airlangga.
Berikut daftar besaran UMP 2026 untuk setiap provinsi di Pulau Sulawesi:
Sulawesi Utara
UMP 2026 senilai Rp4.002.630, naik 6,01% dari UMP 2025 senilai Rp3,775.205
Sulawesi Selatan
UMP 2026 senilai Rp3.921.088, naik 7,21% dari UMP 2025 senilai Rp3.657.527
Gorontalo
UMP 2026 senilai Rp3.405.144, naik 5,70% dari UMP 2025 senilai Rp3.221.731
Sulawesi Barat
UMP 2026 senilai Rp3.315.935, naik 6,80% dari UMP 2025 senilai Rp3,104.430
Sulawesi Tenggara
UMP 2026 senilai Rp3.306.496, naik 7,58% dari UMP 2025 senilai Rp3.073.551
Sulawesi Tengah
UMP 2026 senilai Rp.3.179.565, naik 9,08% dari UMP 2025 senilai Rp2.914.583


















