Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP Sulsel 2026 Rp3,9 Juta, Ini Perbandingannya Lima Tahun Terakhir

Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.921.088,79. Nilai tersebut naik 7,21 persen atau bertambah Rp263.561 dibandingkan UMP Sulsel 2025 senilai Rp3.657.527.

Sudirman menyampaikan pengumuman penetapan UMP Sulsel 2026 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Dia menyebut kenaikan UMP 2026 lahir dari kesepakatan bersama dalam forum tripartit. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja hingga tercapai angka kenaikan 7,21 persen.

"Jadi, ini adalah hasil daripada persepakatan bersama antara tripartit termasuk pemberi kerja dan juga serikat daripada para pekerja. Tadinya ada antara yang atas, batas atas, ada batas bawah," kata Andi Sudirman.

UMP Sulsel hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Hanya pada UMP tahun 2022 tidak ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut ini perbandingan UMP Sulsel lima tahun terakhir, sejak tahun 2021 hingga 2025:

1. UMP 2025 senilai Rp3.657.527

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sulsel pada tahun 2025 senilai Rp3.657.527.

UMP Sulsel 2025 diumumkan secara resmi pada Rabu (11/12/2024) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel. Jumlah ini telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel pada Rapat Pleno yang berlangsung Selasa (10/12/2024).

"Kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat Pak Presiden Prabowo yaitu naik 6,5 persen dari ump 2024 sehingga menjadi Rp3,6 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.

2. UMP 2024 senilai Rp3.434.298

ilustrasi karyawan sedang berdiskusi tentang suatu projek di kantor
ilustrasi karyawan sedang berdiskusi tentang suatu projek di kantor (pexels.com/Kindel Media)

Pemprov Sulsel menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.434.298. Jika dibandingkan dengan UMP Sulsel tahun 2023, terjadi kenaikan sebesar 1,45 persen.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat itu mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.

Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkanlah besaran UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3,4 juta tersebut.

"Keputusan ini kami ambil berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan. Ini opsi dan mentok. Batas tertingginya ini. Tidak boleh ditambah Rp1," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

3. UMP 2023 senilai Rp3.385.147

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen atau Rp219.000 menjadi Rp 3.385.147. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di rumah dinasnya, Senin (28/11/2022). Penyampaian itu juga disaksikan langsung pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja yang tergabung dalam Satuan Serikat Buruh Indonesia (SSBI).

"Hari ini, kami sudah menetapkan pengupahan dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," kata Sudirman saat itu.

4. UMP 2022 Rp3.165.876

Ilustrasi buruh (pexels.com/Miguel Delima)
Ilustrasi buruh (pexels.com/Miguel Delima)

Pemprov Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp3.165.876. Nilai itu tidak naik atau tetap sama dengan UMP tahun sebelumnya.

Pengumuman nilai UMP disampaikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (19/11/2021). "Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," katanya di hadapan awak media.

5. UMP 2021 senilai Rp3.165.876

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, saat itu mengumumkan secara resmi jumlah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Kenaikan upah tertuang dalam surat keputusan dewan pengupahan yang disahkan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020.

Dengan kenaikan upah minimum sebesar dua persen, UMP di Sulsel tahun 2021 menjadi Rp3.165.826. Adapun UMP di tahun sebelumnya Rp3.103.800.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

35 KK dari Jawa Transmigrasi ke Sidrap, Permukiman Baru Siap Huni

27 Des 2025, 21:18 WIBNews